“Target kinerja harus jelas dan dilaksanakan secara maksimal. Teman-teman di Kejari Maros wajib membuat inovasi untuk memudahkan pelayanan publik dan meningkatkan PNBP,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menyoroti penanganan perkara yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kerugian negara dan kepentingan korban. Ia menekankan, sanksi pidana bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum.
“Kalau sekadar memberikan hukuman penjara yang maksimal, itu justru bisa membebani negara. Harus ada asas keadilan bagi korban, khususnya dalam perkara pidana penipuan.
Perampasan aset pelaku harus diutamakan,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, dalam perkara pidana khusus, jaksa wajib mengejar pemulihan aset (asset recovery, red) sebagai bagian dari strategi penuntutan.
Kunjungan pengawasan itu ditutup dengan peninjauan sejumlah fasilitas di Kejari Maros. Usai memberikan pengarahan, Rudi dan rombongan bertolak kembali ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. (Hdr)