PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang advokat senior. DR. H. Abd Rahman, SH, MH melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan HU yang merupakan mantan kliennya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua tim kuasa hukum DR. H. Abd Rahman, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Jumat (23/5/2025), mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah anggota tim advokat yang selama ini menangani kasus HU, justru menjadi korban persekusi oleh klien mereka sendiri.
"Kami sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan perjanjian jasa hukum. Namun, justru kami yang kemudian diperlakukan tidak adil oleh klien yang kami bantu," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan kronologis hubungan profesional antara DR. H. Abd Rahman dan HU bermula saat HU meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan. HU disebutkan datang langsung menemui DR. Abd Rahman guna memohon bantuan hukum terkait penghentian proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, DR. Abd Rahman menyusun tiga langkah hukum utama. Pertama, melakukan perlawanan terhadap surat keputusan BPN yang menghentikan penerbitan sertifikat. Kedua, mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut. Ketiga, melakukan pendampingan hukum terhadap HU dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebagai dasar kerja profesional, disepakati perjanjian jasa hukum yang mencakup skema pembayaran. Disebutkan bahwa pembayaran pertama dilakukan sebesar Rp 60 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 40 juta pada bulan Desember 2024, dan selanjutnya pembayaran bulanan sebesar Rp 10 juta hingga selesai.
"Perjanjian tersebut sudah jelas mencakup jangka waktu, jenis pekerjaan, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Bahkan tercantum bahwa perjanjian akan berakhir apabila tercapai kesepakatan damai atau setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari tingkat banding," jelas kuasa hukum.
Namun, belakangan, hubungan profesional tersebut memburuk. Pihak DR. Abd Rahman mengaku menjadi sasaran tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik serta merusak reputasi profesi mereka. Dugaan ini kemudian diperkuat dengan bukti digital yang diduga disebarkan oleh HU dan kini menjadi dasar pelaporan kepada pihak berwajib.
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai upaya untuk menjaga martabat dan integritas profesi advokat yang telah kami jalani dengan penuh tanggung jawab,” tegas kuasa hukum.
Pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi memberikan keadilan, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati profesionalisme dalam hubungan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HU belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (And)