PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga dengan daya listrik rendah, di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini akan menyasar pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yaitu rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Kebijakan ini berbeda dari diskon sebelumnya pada Januari-Februari 2025, yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA. “(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah hanya mencatatkan pertumbuhan 4,87 persen pada kuartal pertama.
Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan sejumlah insentif lain untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan dan Insentif Lainnya
Diskon tarif listrik menjadi salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025. Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “6 paket 5 Juni,” kata Airlangga secara singkat.
Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi teknis untuk masing-masing insentif, termasuk ketentuan detail diskon tarif listrik. Airlangga menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah berharap regulasi dapat rampung sebelum tenggat waktu 5 Juni 2025.
Proses penyusunan melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa semua regulasi ditargetkan selesai sebelum tanggal tersebut. “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas.
Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Menurut Susiwijono, paket insentif ini dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah yang biasanya meningkatkan aktivitas ekonomi.
Kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yang diharapkan dapat memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian. Dengan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2025 yang hanya mencapai 4,87 persen, pemerintah berupaya keras mencapai target 5 persen pada kuartal berikutnya.
Diskon tarif listrik sebelumnya, yang diberlakukan pada Januari-Februari 2025, telah terbukti membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengelola pengeluaran rumah tangga. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program diskon listrik sebelumnya menelan anggaran hingga Rp13,6 triliun.
Anggaran untuk kebijakan diskon kali ini masih dalam tahap perhitungan, namun pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap berjalan sesuai rencana.
Konteks dan Relevansi Kebijakan
Kebijakan diskon tarif listrik ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung transisi energi dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien. Selain itu, insentif seperti subsidi motor listrik menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Menurut data Kementerian Perindustrian, penggunaan motor listrik di Indonesia terus meningkat seiring dengan dukungan subsidi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Pemerintah juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi. Dengan meningkatkan daya beli masyarakat, diharapkan konsumsi domestik dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi.
Kebijakan diskon tarif listrik dan paket insentif lainnya menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil memberikan keringanan kepada masyarakat.
Meski detail teknis masih disusun, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur sekolah.(*)