Kendaraan Anaknya Dirampas Paksa di Jl. Metro Tanjung Bunga, Irawati Laporkan Terduga Pelaku ke Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Meski Kapolda Sulawesi Selatan telah menyeluarkan pernyataan tegas terkait pemberantasan parkir liar dan aksi premanisme debt collector yang merampas paksa kendaraan di jalan, insiden serupa kembali terjadi di Makassar.

Kali ini, aksi perampasan paksa kendaraan menimpa seorang wanita bernama Widi, dengan terduga pelaku adalah debt collector dari FIF Finance.

Irawati selaku orang tua Widi kepada wartawan, Minggu (25/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa anaknya pada 17 Mei 2025. Saat itu, Widi sedang berkendara di Jalan Metro Tanjung Bunga ketika empat orang tak dikenal menghampirinya.

Setelah menanyakan nama Widi, keempat orang tersebut mengaku dari FIF Finance dan menyatakan ingin membawa kendaraan karena tunggakan angsuran.

"Mereka kemudian mengatakan dari Pembiayaan FIF Finance dan ini kendaraan mau dibawa ke kantor karena menunggak angsuran keredit," terang Irawati, menirukan penuturan anaknya.

Para debt collector tersebut kemudian merampas kunci kontak dari tangan Widi dan memaksanya menandatangani surat penyerahan kendaraan secara suka rela. Irawati menunjukkan surat tersebut, di mana ironisnya, nomor plat kendaraan yang tertera pada surat berbeda dengan nomor plat kendaraan miliknya.

Setelah kendaraan ditarik paksa, seorang debt collector berinisial Fn menghubungi Irawati melalui WhatsApp, meminta korban datang ke kantor FIF Finance untuk melunasi tunggakan dua bulan.

Irawati diberi waktu hingga tanggal 25 atau 26 Mei 2025. Namun, setibanya di kantor FIF Finance, Irawati bertemu dengan seorang pria berinisial Pc yang memberikan penjelasan berbelit-belit dan tidak sesuai dengan informasi dari Fn.

Pc meminta Irawati untuk membayar langsung tiga bulan jika ingin kendaraannya dikembalikan, dengan alasan "sistem dan prosedur." Merasa dirugikan, Irawati melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/878/V/2025/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 24 Mei 2025.

Baca juga :  Harga Emas Hari Ini: Harga Emas Pegadaian dan UBS Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Irawati berharap pihak kepolisian, khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan, segera memproses laporannya dan menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa ditindas oleh perusahaan pembiayaan.

"Mudah-mudahan ini polisi segera memproses perkara ini pak, dan segera menangkap para pelaku sesuai statement Kapolda Sulsel, yang akan memberantas segala aksi premanisme di Makassar termasuk debt collector yang telah merampas paksa kendaraan saya," pungkas Irawati penuh harap. (asw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Truk Sampah di Jepang Bersih dan Terawat, Makassar Perlu Belajar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Di Jepang, menjaga kebersihan adalah bagian dari gaya hidup yang sudah mendarah daging. Bahkan...

Cegah Aksi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas, Jajaran Polres Pelabuhan Semakin Intens Berjaga di Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jajaran Polres Pelabuhan Makassar makin intens berjaga di malam hari. Guna mencegah aksi kriminalitas dan...

Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Bersinergi TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pelaksanaan...

Polres Soppeng Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Keluarga besar Polres Soppeng menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al – Aqso 2003...