Kendaraan Anaknya Dirampas Paksa di Jl. Metro Tanjung Bunga, Irawati Laporkan Terduga Pelaku ke Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Meski Kapolda Sulawesi Selatan telah menyeluarkan pernyataan tegas terkait pemberantasan parkir liar dan aksi premanisme debt collector yang merampas paksa kendaraan di jalan, insiden serupa kembali terjadi di Makassar.

Kali ini, aksi perampasan paksa kendaraan menimpa seorang wanita bernama Widi, dengan terduga pelaku adalah debt collector dari FIF Finance.

Irawati selaku orang tua Widi kepada wartawan, Minggu (25/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa anaknya pada 17 Mei 2025. Saat itu, Widi sedang berkendara di Jalan Metro Tanjung Bunga ketika empat orang tak dikenal menghampirinya.

Setelah menanyakan nama Widi, keempat orang tersebut mengaku dari FIF Finance dan menyatakan ingin membawa kendaraan karena tunggakan angsuran.

"Mereka kemudian mengatakan dari Pembiayaan FIF Finance dan ini kendaraan mau dibawa ke kantor karena menunggak angsuran keredit," terang Irawati, menirukan penuturan anaknya.

Para debt collector tersebut kemudian merampas kunci kontak dari tangan Widi dan memaksanya menandatangani surat penyerahan kendaraan secara suka rela. Irawati menunjukkan surat tersebut, di mana ironisnya, nomor plat kendaraan yang tertera pada surat berbeda dengan nomor plat kendaraan miliknya.

Setelah kendaraan ditarik paksa, seorang debt collector berinisial Fn menghubungi Irawati melalui WhatsApp, meminta korban datang ke kantor FIF Finance untuk melunasi tunggakan dua bulan.

Irawati diberi waktu hingga tanggal 25 atau 26 Mei 2025. Namun, setibanya di kantor FIF Finance, Irawati bertemu dengan seorang pria berinisial Pc yang memberikan penjelasan berbelit-belit dan tidak sesuai dengan informasi dari Fn.

Pc meminta Irawati untuk membayar langsung tiga bulan jika ingin kendaraannya dikembalikan, dengan alasan "sistem dan prosedur." Merasa dirugikan, Irawati melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/878/V/2025/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 24 Mei 2025.

Baca juga :  Hajar Kepala Santriwannya, Oknum Guru Markaz Imam Malik Antang Dipecat

Irawati berharap pihak kepolisian, khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan, segera memproses laporannya dan menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa ditindas oleh perusahaan pembiayaan.

"Mudah-mudahan ini polisi segera memproses perkara ini pak, dan segera menangkap para pelaku sesuai statement Kapolda Sulsel, yang akan memberantas segala aksi premanisme di Makassar termasuk debt collector yang telah merampas paksa kendaraan saya," pungkas Irawati penuh harap. (asw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Pangdam XIV/Hasanuddin Kobarkan Semangat Juang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup)...

Camat Tomoni Timur Hadiri Reses Perseorangan Dua Anggota DPRD Luwu Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri kegiatan reses perseorangan dua anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur...

Mahasiswa Manajemen UC Makassar Laksanakan Social Impact Challenge untuk Tingkatkan Daya Tarik Visual UMKM Alpukat Kocok Pak Husai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Manajemen UC Makassar melaksanakan kegiatan Social Impact Challenge (SIC) pada 3 Desember...

Makassar, Kota Dunia yang Terlupa: Jejaknya Dibuka Kembali Lewat Buku Gervaise

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Makassar -- Buku Discription Historiqur di Royume de Macacar atau Sejarah Kerajaan Makassar karya penulis...