Adapun dalam hal keselamatan masyarakat, warga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan di sekitar jaringan listrik, seperti membakar sampah di bawah kabel, membangun rumah terlalu dekat dengan jaringan, bermain layangan, atau memasang antena dan baliho di area yang berdekatan dengan infrastruktur kelistrikan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya tidak melakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal. Masyarakat yang membutuhkan layanan PJU diminta mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.
Sebagai tambahan, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Aplikasi ini mempermudah akses layanan PLN, mulai dari pembelian token, pengaduan, pengecekan tagihan, hingga pemesanan layanan teknis, kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor layanan PLN ULP Sinjai.
Langkah strategis ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Sinjai dan PLN ULP Sinjai dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang tidak hanya andal, tetapi juga aman dan berkelanjutan. Pemerintah berharap dukungan dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan program “Sinjai Terang” yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kemajuan daerah Kabupaten Sinjai.