Sukseskan Program “Sinjai Terang”, Bupati Terbitkan Surat Edaran Himbauan Tertib Listrik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya mendukung program unggulan “Sinjai Terang” serta menjamin kelancaran layanan kelistrikan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif,l menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Tertib Listrik.

Edaran tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah kabupaten sinjai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung sistem kelistrikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Adapun beberapa poin penting dalam edaran tersebut salah satunya adalah himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan listrik secara tertib setiap tanggal 2 hingga 20 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu akan sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui penerimaan PPJ.

Lebih lanjut, warga juga diminta untuk memberikan akses kepada petugas PLN ULP Sinjai dalam melakukan pemangkasan pohon yang berada di bawah atau dekat dengan jaringan listrik PLN. Pemangkasan ini dilakukan dengan memperhatikan estetika dan kebersihan lingkungan demi mencegah gangguan listrik dan menjaga keselamatan warga.

Selain itu, warga juga dihimbau untuk secara aktif menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik setidaknya 2,5 meter, untuk menghindari potensi gangguan dan risiko kebakaran akibat gesekan pohon dengan kabel listrik.

Adapun dalam hal keselamatan masyarakat, warga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan di sekitar jaringan listrik, seperti membakar sampah di bawah kabel, membangun rumah terlalu dekat dengan jaringan, bermain layangan, atau memasang antena dan baliho di area yang berdekatan dengan infrastruktur kelistrikan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya tidak melakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal. Masyarakat yang membutuhkan layanan PJU diminta mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.

Baca juga :  Ratusan Murid TK Ikuti Lomba Menggambar yang Digagas IGTKI dan Pelaku Usaha di Sinjai

Sebagai tambahan, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Aplikasi ini mempermudah akses layanan PLN, mulai dari pembelian token, pengaduan, pengecekan tagihan, hingga pemesanan layanan teknis, kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor layanan PLN ULP Sinjai.

Langkah strategis ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Sinjai dan PLN ULP Sinjai dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang tidak hanya andal, tetapi juga aman dan berkelanjutan. Pemerintah berharap dukungan dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan program “Sinjai Terang” yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kemajuan daerah Kabupaten Sinjai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Sidrap dan Kadisdik Sulsel Bahas Harmoni Pendidikan di Bumi ‘Nene Mallomo’

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Ruang kerja Bupati Sidenreng Rappang, Rabu siang (10/09/2025) kemarin, dipenuhi suasana akrab. Bupati Sidrap, H. Syaharuddin...

Pelantikan Panitia Pemilos SMAN 3 Bulukumba Digelar, Siap Hadapi Pemilihan Serentak

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak kabinet Merah Putih, suasana politik mini juga terasa...

Gala Dinner IKA SMANSA 82: Syukuran Meraih Predikat Peserta Terbanyak di Tenas IV Yogyakarta

PEDOMAN RAKYAT - SEMARANG. Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMANSA 82 menggelar acara syukuran bertajuk “Gala Dinner IKA...

Rumah Zakat dan Tigalapan Indonesia Launching Program Peduli Stunting di Kecamatan Wajo, Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat, bekerja sama dengan Tigalapan Indonesia, meluncurkan Program Peduli Stunting di Kelurahan Melayu,...