Sukseskan Program “Sinjai Terang”, Bupati Terbitkan Surat Edaran Himbauan Tertib Listrik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya mendukung program unggulan “Sinjai Terang” serta menjamin kelancaran layanan kelistrikan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif,l menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Tertib Listrik.

Edaran tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah kabupaten sinjai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung sistem kelistrikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Adapun beberapa poin penting dalam edaran tersebut salah satunya adalah himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan listrik secara tertib setiap tanggal 2 hingga 20 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu akan sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui penerimaan PPJ.

Lebih lanjut, warga juga diminta untuk memberikan akses kepada petugas PLN ULP Sinjai dalam melakukan pemangkasan pohon yang berada di bawah atau dekat dengan jaringan listrik PLN. Pemangkasan ini dilakukan dengan memperhatikan estetika dan kebersihan lingkungan demi mencegah gangguan listrik dan menjaga keselamatan warga.

Selain itu, warga juga dihimbau untuk secara aktif menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik setidaknya 2,5 meter, untuk menghindari potensi gangguan dan risiko kebakaran akibat gesekan pohon dengan kabel listrik.

Adapun dalam hal keselamatan masyarakat, warga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan di sekitar jaringan listrik, seperti membakar sampah di bawah kabel, membangun rumah terlalu dekat dengan jaringan, bermain layangan, atau memasang antena dan baliho di area yang berdekatan dengan infrastruktur kelistrikan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya tidak melakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal. Masyarakat yang membutuhkan layanan PJU diminta mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.

Baca juga :  Diikuti 128 Peserta, Pertandingan Domino 'Persaudaraan Sahabat James' Berlangsung Meriah dan Sukses

Sebagai tambahan, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Aplikasi ini mempermudah akses layanan PLN, mulai dari pembelian token, pengaduan, pengecekan tagihan, hingga pemesanan layanan teknis, kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor layanan PLN ULP Sinjai.

Langkah strategis ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Sinjai dan PLN ULP Sinjai dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang tidak hanya andal, tetapi juga aman dan berkelanjutan. Pemerintah berharap dukungan dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan program “Sinjai Terang” yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kemajuan daerah Kabupaten Sinjai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Unhas Terima Dana Abadi Rp 150 Juta di Momen Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II, Zainal Paliwang Berharap Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Penyelenggaraan Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025 pada Minggu (27/7/2025), kali ini berbeda dengan...

Reses Bukan Hanya Serap Aspirasi Warga, Yosia Rinto Juga Berikan Beasiswa

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem Yosia Rinto Kadang menggelar reses...

Perayaan Anniversary ke-6 DPD JOIN Gowa: Membangun Solidaritas dan Profesionalisme

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. DPD JOIN Gowa merayakan anniversary ke-6 dengan cara yang berbeda dari biasanya, yaitu dengan...

Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan untuk...