“Meski demikian, seluruh dana yang dipotong dengan payroll sistem tidak tinggal lama di BAZNAS, melainkan langsung disalurkan kembali kepada mustahik seperti tertera dalam Al-Qur’an, khususnya surat At-Taubah, ayat 60. Ayat tersebut menyebut yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” ujarnya.
Syaharuddin Mayang menambahkan, penyaluran zakat berpegang pada prinsif tepat sasaran, berupa konsuntif dan pemberdayaan. Apalagi, zakat sebagai salah satu bentuk sedekah wajib bagi umat Islam yang mampu, memiliki potensi yang signifikan untuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kekayaan, dan pendanaan berbagai program pembangunan masyarakat.
“Konsumtif misalnya saja setiap bulan kami menyalurkan 150 paket keoada fakir miskin, sementara pemberdayaan misalnya bantuan UMKM, dan saat ini bantuan itik di kampung binaan BAZNAS di Kelurahan Lakkang. Ada 140 Kepala Keluarga yang menerima, dan setiap kepala kelurega menerima 15 ekor itik. Dalam waktu dekat sudah panen,” ujarnya.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ini menambahkan, pemberian modal usaha itu dilakukan BAZNAS Kota Makassar, lantaran pelaku UMKM sering kali menghadapi berbagai kendala. Seperti akses modal yang terbatas, kurangnya pengetahuan tentang teknologi, serta minimnya jaringan pemasaran.
Bantuan yang diberikan BAZNAS Makassar, jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memungkinkan pelaku UMKM untuk bersaing di pasar. Dengan akses modal yang lebih baik, diharapkan mereka bisa mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.
“Selain bantuan finansial, BAZNAS Makassar juga pernah melakukan pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM. Program ini mencakup pelatihan manajemen usaha, pemasaran, serta inovasi produk. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan pelaku UMKM dapat mengelola usaha mereka dengan lebih efektif,” tambah Ahmad Taslim, seraya mengakui, BAZNAS Makassar juga memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan ZIS, termasuk platform donasi daring dan aplikasi seluler. Mekanisme pelaporan yang transparan, yang memastikan bahwa donatur dan penerima mendapatkan informasi yang memadai tentang dampak ZIS yang diberikan ke BAZNAS Makassar.
Mendengar penjelasan dari Syaharuddin Mayang dan Ahmad Taslim, baik AKBP (Purn) H.Sudarno, H.Rusdi Gani (Sekretaris Komisi I), Hj.Kartini Bekka,SKM.M.Kes, Naharuddin Sedeke,ST anggota, Muh.Syukur Rabaiseng,ST, dan A.Tenri Sangka,SE menyampaikan terima kasih.
“Kami melakukan kunjungan ke BAZNAS Makassar ini, pertama karena BAZNAS Makassar terbaik bukan saja di wilayah Sulawesi Selatan, melainkan salah satu BAZNAS terbaik di Indonesia. Itulah makanya, apa yang kami dapatkan pada kunjungan ini nantinya akan di bahas dengan BAZNAS Sidrap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tutur H.Sudarno.
Seperti diketahui, hasil kunjungan tim Komisi I DPRD di kabupaten yang terdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan dan 68 desa ke BAZNAS Makassar itu diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya DPRD dalam memperkuat peran BAZNAS Sidrap dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Di sisi lain, setelah kunjungan tersebut, DPRD Sidrap berencana untuk mengadakan serangkaian konsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk BAZNAS Sidrap, para pemimpin agama, dan perwakilan masyarakat, untuk mengembangkan rencana aksi yang komprehensif untuk meningkatkan pengelolaan ZIS di daerah penghasil padi tersbeut. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan berdampak yang menguntungkan bagi para penyumbang dan penerima ZIS, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Sidrap secara keseluruhan. (din pattisahusiwa/tim media baznas kota makassar)