Bahas Potensi ZIS, Komisi I DPRD Sidrap  Konsultasi ke BAZNAS Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Meski demikian, seluruh dana yang dipotong dengan payroll sistem tidak tinggal lama di BAZNAS, melainkan langsung disalurkan kembali kepada mustahik seperti tertera dalam Al-Qur’an, khususnya surat At-Taubah, ayat 60. Ayat tersebut menyebut yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” ujarnya.

Syaharuddin Mayang menambahkan, penyaluran zakat berpegang pada prinsif tepat sasaran, berupa konsuntif dan pemberdayaan. Apalagi, zakat sebagai salah satu bentuk sedekah wajib bagi umat Islam yang mampu, memiliki potensi yang signifikan untuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kekayaan, dan pendanaan berbagai program pembangunan masyarakat.

“Konsumtif misalnya saja setiap bulan kami menyalurkan 150 paket keoada fakir miskin, sementara pemberdayaan misalnya bantuan UMKM, dan saat ini bantuan itik di kampung binaan BAZNAS di Kelurahan Lakkang. Ada 140 Kepala Keluarga yang menerima, dan setiap kepala kelurega menerima 15 ekor itik. Dalam waktu dekat sudah panen,” ujarnya.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ini menambahkan, pemberian modal usaha itu dilakukan BAZNAS Kota Makassar, lantaran pelaku UMKM sering kali menghadapi berbagai kendala. Seperti akses modal yang terbatas, kurangnya pengetahuan tentang teknologi, serta minimnya jaringan pemasaran.

Bantuan yang diberikan BAZNAS Makassar, jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memungkinkan pelaku UMKM untuk bersaing di pasar. Dengan akses modal yang lebih baik, diharapkan mereka bisa mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

“Selain bantuan finansial, BAZNAS Makassar juga pernah melakukan pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM. Program ini mencakup pelatihan manajemen usaha, pemasaran, serta inovasi produk. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan pelaku UMKM dapat mengelola usaha mereka dengan lebih efektif,” tambah Ahmad Taslim, seraya mengakui, BAZNAS Makassar juga memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan ZIS, termasuk platform donasi daring dan aplikasi seluler. Mekanisme pelaporan yang transparan, yang memastikan bahwa donatur dan penerima mendapatkan informasi yang memadai tentang dampak ZIS yang diberikan ke BAZNAS Makassar.

Baca juga :  Ketua Umum PP Lidmi 2022-2024 Asrullah, SH, MH Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unhas

Mendengar penjelasan dari Syaharuddin Mayang dan Ahmad Taslim, baik AKBP (Purn) H.Sudarno, H.Rusdi Gani (Sekretaris Komisi I), Hj.Kartini Bekka,SKM.M.Kes, Naharuddin Sedeke,ST anggota, Muh.Syukur Rabaiseng,ST, dan A.Tenri Sangka,SE menyampaikan terima kasih.

“Kami melakukan kunjungan ke BAZNAS Makassar ini, pertama karena BAZNAS Makassar terbaik bukan saja di wilayah Sulawesi Selatan, melainkan salah satu BAZNAS terbaik di Indonesia. Itulah makanya, apa yang kami dapatkan pada kunjungan ini nantinya akan di bahas dengan BAZNAS Sidrap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tutur H.Sudarno.

Seperti diketahui, hasil kunjungan tim Komisi I DPRD di kabupaten yang terdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan dan 68 desa ke BAZNAS Makassar itu diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya DPRD dalam memperkuat peran BAZNAS Sidrap dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Di sisi lain, setelah kunjungan tersebut, DPRD Sidrap berencana untuk mengadakan serangkaian konsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk BAZNAS Sidrap, para pemimpin agama, dan perwakilan masyarakat, untuk mengembangkan rencana aksi yang komprehensif untuk meningkatkan pengelolaan ZIS di daerah penghasil padi tersbeut. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan berdampak yang menguntungkan bagi para penyumbang dan penerima ZIS, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Sidrap secara keseluruhan. (din pattisahusiwa/tim media baznas kota makassar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...

Diluncurkan, Buku “Resonansi 80 Tahun S.Sinansari ecip”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Sutiono Sinansari ecip telah menanamkan sistem manajemen redaksi yang kemudian menjadi modal bagi perkembangan...

Kehadiran Polisi di Dermaga, Wujud Nyata Rasa Aman Bagi Warga Kepulauan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar melalui personel Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus pelayanan masyarakat di...