Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Remaja Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA, – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bekerja sama dengan Polsek Watubangga, berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mulai terkuak pada Sabtu (24/5/2025), ketika Bhabinkamtibmas Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan tiga individu berinisial MU, AR, dan AK. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat antara Bhabinkamtibmas, Kapolsek Watubangga, dan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Mereka adalah MU (18 tahun) dari Desa Rahanggada, serta AR (16 tahun) dan AK (16 tahun) dari Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 13 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dan uang tunai Rp 60.000 (uang asli) yang diakui sebagai kembalian dari transaksi pembelian rokok.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ketiga remaja tersebut mengaku telah membeli 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (senilai total Rp 5.000.000) dengan harga hanya Rp 27.000. Uang palsu tersebut kemudian dibagi rata di antara ketiganya.

Saudara AK mengakui telah menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli rokok di sebuah warung, dan berhasil mendapatkan kembalian berupa uang asli sebesar Rp 60.000.
Selain uang palsu dan uang kembalian, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi uang palsu ini.

Baca juga :  Pusjar SKMP Dukung Pemkot Makassar Siapkan Pemimpin Visioner

Proses Hukum Berlanjut

Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana peredaran uang palsu.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan penyitaan barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar. (Bara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dialog Publik YPUP: Menghidupkan Kembali Ruh Literasi di Kampus Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) menggelar Dialog Publik bertema “Membaca, Membaca, Berbicara” pada Sabtu, 20...

Camat Tomoni Timur dan Kepala Desa Hadiri Perayaan Natal di Purwosari

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Perayaan Natal umat Kristiani di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung...

Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur Digelar di Desa Cendana Hitam Timur

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar dengan melibatkan aparatur pemerintah...

Jembatan Etika Dekolonial Glokal Solusi Problem Media Baru

Oleh: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si (Peneliti Jurnalisme dan Media) Riset disertasi sejak 2020 hingga 2025, menyimpulkan Dalam era...