Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan SH MH memimpin langsung pemusnahan sejumlah barang bukti(BB) perkara tindak idana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) di halaman kantor Kejari Soppeng , Selasa 27 Mei 2025 .

Muhammad Ruslan sebutkan BB yang dimusnahkan dari perkara tindak lidana narkotika berupa sabu seberat 47.3674 gram,satu dompet perempuan, sachset plastik bening kosong ,kaca pireks . Perkara pembunuhan sebilah badik, kasus penganiayaan dan pengancaman dua buah parang dan perkara minuman keras sebanyak 166 botol berbagai merk

Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur cairan pembersih serta dibakar .Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan digilas alat berat stoom walls .

Pemusnahan BB diantaranya atas putusan Pengadilan Nomor 63/PidSus/2024/PN Wns atas nama terpidana A Firman alias A Emmang . Putusan Nomor 62/PidSus/2024PN Wns atas nama terpidana Acil Bin Muh Tang . Putusan Nomor :1 Pid.c/2025/PN Wns atas nama terpidana Andi Rezky Nurliana Sagita . BB yang dimusnahkan melibatkan 20 terpidana terdiri 9 perkara narkotika , 1 penganiayaan ,1 pembunuhan , 1 pengancaman dan 8 perkara minuman keras (miras)

Dikatakan pemusnahan BB bukan hanya sekedar formalitas tetapi bagian dari tanggung jawab moral dalam menyelesaikan perkara secara tuntas serta memberi rasa aman bagi masyarakat .Hal ini juga membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng dalam memberantas tindak pidana serta menjadi simbol perlawanan terhadap kejahatan serta mencegah penyalahgunaan BB.

Pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng ,Kanit II Narkoba dan Kanit Pidum Reskrim Polres, Para Kasi bersama jajaran Kejari Soppeng serta dokter Kejari Soppeng dr Hj Sri Muliathy Samad M.Kes . (ard)

Baca juga :  Duet Bupati & Wakil Bupati Bima 2025 Terpilih- Warga Bima di Jakarta Bersilaturahim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mertua Walikota Parepare Amirul I’tikaf Kunjungan ke Masjid Raya Besar Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Untuk menyemarakkan kunjungan Majelis Syuhada di Masjid Raya Besar Kabupaten Pinrang, 26 Desember 2025 mendatang,...

Klarifikasi Humas Unhas dan Pakta Integritas di Pilrek

Oleh: Asri Tadda (Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas/SAPU) BEREDARNYA klarifikasi Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman, terkait dokumen...

HUT ke-1 GAN, Seminar Nasional Teguhkan Komitmen Kawal Program Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Astacita Nusantara (GAN) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang...

Sekolah yang Tak Pernah Tenggelam: Harapan Kecil dari SDN 61 Terapung Pattallassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di atas hamparan air yang tenang di Kampung Pattallassang, sebuah sekolah berdiri—atau lebih tepatnya, mengapung....