PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO — Satu per satu praktik tak wajar di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto mulai terkuak.
Kali ini, dugaan pemalsuan kwitansi dan penggunaan rekening di luar jalur resmi perusahaan menyeret nama seorang pegawai aktif berinisial IR. Polisi pun bergerak.
Kasus ini mencuat setelah Agus Tunru, warga Jeneponto, melaporkan kejanggalan dalam pembayaran tagihan airnya.
Ia mengaku telah membayar seperti biasa, bahkan memegang kwitansi resmi. Namun dalam sistem PDAM, namanya tercatat sebagai penunggak.
Merasa dirugikan, ia menunjuk Kantor Hukum Rusdin Rasyid, S.H. & Partners untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Pembayaran dilakukan secara sah menurut pelanggan, tapi ternyata uangnya tidak masuk ke kas PDAM. Ini bukan kelalaian biasa,” ujar Rusdin Rasyid dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis, 29 Mei 2025.
Polres Jeneponto telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor B / 212 / III / Res.1.11 / 2025 / Reskrim menjadi penanda, aparat mulai menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Rusdin, IR, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Instalasi Cabang PDAM di wilayah Bonto Jai, diduga membuka rekening atas nama PDAM secara pribadi, kemudian menggunakan kwitansi palsu untuk mengelabui pelanggan. Dana yang masuk ke rekening itu tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan.
“Ini penipuan yang terstruktur. Banyak warga yang merasa sudah membayar, tapi tetap ditagih lagi. Mereka memegang bukti, tapi ternyata palsu,” kata Rusdin.