PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencantumkan gelar akademik maupun vokasi yang telah mereka peroleh.
Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan birokrasi. Kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN ini mendapatkan respons positif dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, menyampaikan bahwa implementasi mekanisme baru ini telah berjalan efektif di wilayah yang dipimpinnya.
Andi Amriampa mengungkapkan bahwa kemudahan dalam pencantuman gelar ini telah dirasakan manfaatnya oleh para ASN di Kalimantan Utara. Ia mencontohkan bahwa beberapa ASN bahkan telah secara resmi menggunakan gelar baru mereka setelah proses izin belajar yang mereka tempuh selesai.
Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Lebih lanjut, Andi Amriampa menjelaskan bahwa kebijakan pencantuman gelar ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang menyelesaikan pendidikan akademik dengan durasi yang panjang.
Gelar-gelar keprofesian, seperti Insinyur (Ir.) atau gelar profesi lainnya yang dapat diperoleh dalam waktu singkat, misalnya enam bulan, juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Dia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi untuk memetakan talenta dan kompetensi yang dimiliki oleh ASN.
Pihaknya juga mendorong agar ASN tidak hanya berfokus pada penambahan gelar semata, tetapi juga pada peningkatan nilai fungsional dan profesionalisme dalam pekerjaan mereka.