Mahasiswa Makassar Tertipu Motor Bodong dari Showroom Kapten Motor, Disergap Debt Collector di Kos

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Regar pun syok setelah mengetahui motornya disita. Ia menuding penjual motor, yang disebut-sebut berinisial SL, telah menipunya. “Saya rugi Rp16 juta. Saya minta uang itu dikembalikan,” ujarnya geram.

Kasus ini langsung menyita perhatian sejumlah aktivis mahasiswa. Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (APM Sulsel), Nuryadin, menyebut peristiwa yang menimpa Regar sebagai bentuk pembodohan publik yang terang-terangan.

“Ini jelas penipuan. Penjual yang hanya menyediakan STNK tanpa BPKB bisa dijerat pidana. Belum lagi aksi premanisme berkedok debt collector,” ujar Yadin.

Ia merujuk pada pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam operasi Pekat Lipu pada 16 Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, Polda menargetkan penertiban debt collector liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Jika terbukti, kata Nuryadin, penjual motor seperti SL bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya masing-masing empat tahun penjara.

Sementara untuk debt colector MA, kata Yadin, dapat dikenai pasal 365 KUHP tentang perampasan. “Jika debt collector menarik kendaraan secara paksa di jalan raya dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Namun, jelas Yadin, jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman dan tekanan di rumah atau di kantor leasing, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tangis Laut dan Hutan Raja Ampat : Hancur Perlahan, Diam Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...