Mahasiswa Makassar Tertipu Motor Bodong dari Showroom Kapten Motor, Disergap Debt Collector di Kos

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki sepeda motor dengan harga terjangkau berubah menjadi kerugian besar.

Pasalnya, Ia tergoda membeli motor bekas jenis Yamaha N-Max tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sebuah showroom bernama Kapten Motor di Dusun Cempa Dao, Desa Tanra Tuo, Kabupaten Pinrang.

Motor yang dibanderol Rp16 juta itu dibayar Regar secara tunai pada Minggu, 2 Mei 2025. Ia mengaku tergiur lantaran tahun pembuatan motor tergolong baru, dan tampak dalam kondisi prima. Namun, kesenangannya hanya bertahan tiga bulan.

Petaka bermula pada Kamis, 24 April 2025. Saat itu, Regar sedang berada di asrama mahasiswa, dan motornya dipinjam oleh temannya, Nur Fadilah. Di tengah perjalanan melintasi Jalan Tani, Fadilah merasa dibuntuti.

“Saya curiga ada yang mengikuti, jadi saya langsung tancap gas ke kos saya,” kata Fadilah via seluler, Sabtu, 31 Mei 2025.

Namun, tak berselang lama, ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT Dzakim Unggul Berkah. Pria berinisial MA itu mendatangi kos Fadilah dan langsung menarik motor tersebut secara paksa.

“Dia bilang motornya menunggak cicilan, pakai pelat gantung, dan tidak ada STNKnya. Langsung dia bawa motornya tanpa basa-basi,” tutur Fadilah, yang mengaku sempat diintimidasi.

Regar pun syok setelah mengetahui motornya disita. Ia menuding penjual motor, yang disebut-sebut berinisial SL, telah menipunya. “Saya rugi Rp16 juta. Saya minta uang itu dikembalikan,” ujarnya geram.

Kasus ini langsung menyita perhatian sejumlah aktivis mahasiswa. Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (APM Sulsel), Nuryadin, menyebut peristiwa yang menimpa Regar sebagai bentuk pembodohan publik yang terang-terangan.

Baca juga :  Kakandepag Kabupaten Dan Kota Ngumpul Di BBGP Sulsel

“Ini jelas penipuan. Penjual yang hanya menyediakan STNK tanpa BPKB bisa dijerat pidana. Belum lagi aksi premanisme berkedok debt collector,” ujar Yadin.

Ia merujuk pada pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam operasi Pekat Lipu pada 16 Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, Polda menargetkan penertiban debt collector liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Jika terbukti, kata Nuryadin, penjual motor seperti SL bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya masing-masing empat tahun penjara.

Sementara untuk debt colector MA, kata Yadin, dapat dikenai pasal 365 KUHP tentang perampasan. "Jika debt collector menarik kendaraan secara paksa di jalan raya dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Namun, jelas Yadin, jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman dan tekanan di rumah atau di kantor leasing, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Makassar Arts Forum Akan Dihidupkan Lagi, Appi: Seni Harus Jadi Daya Dorong Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana siang itu di Balai Kota Makassar terasa akrab dan penuh cerita. Sejumlah seniman, budayawan,...

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...

Ajakan Demo AJI Pusat Berpotensi Jadi Pidana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat konon memberi perintah ke AJI Makassar untuk melakukan demo sekaitan...

PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan...