PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki sepeda motor dengan harga terjangkau berubah menjadi kerugian besar.
Pasalnya, Ia tergoda membeli motor bekas jenis Yamaha N-Max tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sebuah showroom bernama Kapten Motor di Dusun Cempa Dao, Desa Tanra Tuo, Kabupaten Pinrang.
Motor yang dibanderol Rp16 juta itu dibayar Regar secara tunai pada Minggu, 2 Mei 2025. Ia mengaku tergiur lantaran tahun pembuatan motor tergolong baru, dan tampak dalam kondisi prima. Namun, kesenangannya hanya bertahan tiga bulan.
Petaka bermula pada Kamis, 24 April 2025. Saat itu, Regar sedang berada di asrama mahasiswa, dan motornya dipinjam oleh temannya, Nur Fadilah. Di tengah perjalanan melintasi Jalan Tani, Fadilah merasa dibuntuti.
“Saya curiga ada yang mengikuti, jadi saya langsung tancap gas ke kos saya,” kata Fadilah via seluler, Sabtu, 31 Mei 2025.
Namun, tak berselang lama, ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT Dzakim Unggul Berkah. Pria berinisial MA itu mendatangi kos Fadilah dan langsung menarik motor tersebut secara paksa.
“Dia bilang motornya menunggak cicilan, pakai pelat gantung, dan tidak ada STNKnya. Langsung dia bawa motornya tanpa basa-basi,” tutur Fadilah, yang mengaku sempat diintimidasi.
Regar pun syok setelah mengetahui motornya disita. Ia menuding penjual motor, yang disebut-sebut berinisial SL, telah menipunya. “Saya rugi Rp16 juta. Saya minta uang itu dikembalikan,” ujarnya geram.
Kasus ini langsung menyita perhatian sejumlah aktivis mahasiswa. Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (APM Sulsel), Nuryadin, menyebut peristiwa yang menimpa Regar sebagai bentuk pembodohan publik yang terang-terangan.
“Ini jelas penipuan. Penjual yang hanya menyediakan STNK tanpa BPKB bisa dijerat pidana. Belum lagi aksi premanisme berkedok debt collector,” ujar Yadin.
Ia merujuk pada pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam operasi Pekat Lipu pada 16 Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, Polda menargetkan penertiban debt collector liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Jika terbukti, kata Nuryadin, penjual motor seperti SL bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya masing-masing empat tahun penjara.
Sementara untuk debt colector MA, kata Yadin, dapat dikenai pasal 365 KUHP tentang perampasan. "Jika debt collector menarik kendaraan secara paksa di jalan raya dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Namun, jelas Yadin, jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman dan tekanan di rumah atau di kantor leasing, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (Hdr)