PEDOMANRAKYAT, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan untuk periode Juni-Juli 2025.
Sebagai gantinya, pemerintah memperkuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun ini.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi alasan utama penundaan diskon tarif listrik.
“Setelah pembahasan antarmenteri, kami menyimpulkan bahwa penganggaran untuk diskon listrik memerlukan waktu lebih lama. Dengan target pelaksanaan di Juni dan Juli, kami memutuskan untuk tidak melaksanakannya,” ujarnya dalam siaran daring.
Sebagai langkah pengganti, pemerintah memprioritaskan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sri Mulyani menyebutkan bahwa data penerima BSU telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyalurannya dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dibandingkan periode sebelumnya, seperti saat pandemi Covid-19.
“Kami telah memastikan data penerima sudah lebih akurat, fokus pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, sehingga program ini dapat berjalan lebih cepat,” tambahnya.
BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer
Program BSU menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu. Penyaluran bantuan ini diupayakan dimulai pada Juni 2025.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan bantuan serupa untuk 565 ribu guru honorer, yang terdiri dari 188 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. Mereka juga akan menerima bantuan Rp600 ribu untuk periode yang sama.