Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan bagian dari lima kelompok insentif ekonomi yang diumumkan pemerintah. Selain BSU, insentif tersebut mencakup diskon tarif tol, potongan biaya transportasi, penambahan bantuan sosial, dan pengurangan iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Rencana Diskon Listrik 50 persen Sebelumnya
Sebelumnya, kabar tentang diskon tarif listrik sebesar 50 persen sempat mencuat sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Diskon ini ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa stimulus ini dirancang untuk memanfaatkan momentum kuartal kedua 2025.
“Kami menyiapkan sejumlah program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi masyarakat,” ujar Airlangga dalam rapat koordinasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada 24 Mei 2025.
Meski diskon tarif listrik ditunda, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat melalui berbagai insentif. (*)