Pemilik Skincare Bermerkuri Dituntut 5 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Agus Salim bin H. Baringan (40), terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 03 Juni 2025.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyatakan Agus Salim, sang pemilik sekaligus produsen kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produk yang ia edarkan mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri dan Bisakodil, senyawa yang kerap ditemukan dalam obat pencahar.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Selain pidana badan selama lima tahun, jaksa menuntut Agus dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Barang bukti terkait perkara ini, termasuk produk kosmetik dan bahan baku berbahaya, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sudah Pernah Dihukum

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Pertama, peredaran produk skincare tersebut meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kedua, terdakwa dinilai lalai dalam memastikan keamanan dan legalitas produknya.

“Agus Salim tidak melakukan verifikasi keamanan produk maupun registrasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diedarkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Jaksa juga mengungkap, Agus Salim bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa, yakni pelanggaran terhadap ketentuan peredaran produk kesehatan.

Baca juga :  Pemprov Sulsel Kerjasama PT Phinisi Mitra Utama Gelar Pasar Ramadhan MULO 2022

Satu-satunya hal yang meringankan, kata jaksa, adalah sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar belum menetapkan jadwal vonis. “Agenda pembacaan putusan akan menunggu penetapan dari majelis hakim,” ujar Soetarmi. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TMMD ke-126 Segera Bergulir, Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Paparan Kesiapan Tiga Kodim

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima paparan tentang Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan TMMD Ke-126 dan Rencana...

Operasi Pasar Besar-Besaran oleh Mentan dan Mendagri, Menurunkan Harga Beras Secara Drastis

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bulog berhasil menekan harga beras secara signifikan...

Sinergi Kementan dan GP Ansor Melalui Gerakan Banser Jaga Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Gerakan Pemuda (GP) Ansor melalui Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk memperkuat...

Reshuffle Kabinet : Strategi Politik atau Ancaman Stabilitas ?

Oleh : Asri Pratiwi Tenggara (Wakil Menteri Koordinator Politik dan Diplomasi BEM UMJ) Reshuffle kabinet selalu menjadi drama politik...