Pemilik Skincare Bermerkuri Dituntut 5 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Agus Salim bin H. Baringan (40), terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 03 Juni 2025.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyatakan Agus Salim, sang pemilik sekaligus produsen kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produk yang ia edarkan mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri dan Bisakodil, senyawa yang kerap ditemukan dalam obat pencahar.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Selain pidana badan selama lima tahun, jaksa menuntut Agus dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Barang bukti terkait perkara ini, termasuk produk kosmetik dan bahan baku berbahaya, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sudah Pernah Dihukum

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Pertama, peredaran produk skincare tersebut meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kedua, terdakwa dinilai lalai dalam memastikan keamanan dan legalitas produknya.

“Agus Salim tidak melakukan verifikasi keamanan produk maupun registrasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diedarkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Jaksa juga mengungkap, Agus Salim bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa, yakni pelanggaran terhadap ketentuan peredaran produk kesehatan.

Baca juga :  Pinrang Dukung Pemberlakuan Vaksinasi Ternak Batasi Wabah PMK

Satu-satunya hal yang meringankan, kata jaksa, adalah sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar belum menetapkan jadwal vonis. “Agenda pembacaan putusan akan menunggu penetapan dari majelis hakim,” ujar Soetarmi. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...

Tabulahan FC Melaju ke Final Bupati Cup V Hadapi Mamasa 1

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim sepak bola asal Kecamatan Tabulahan, Tabulahan FC, berhasil melaju ke babak final Bupati Cup...

AHY dan PSMTI Bersinergi untuk Indonesia Maju di Era 2045

PEDOMANRAKYAT, MALANG - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hadir dalam Rapat Kerja...

Pengurus HMI dan KOHATI Cabang Pinrang Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, PINRANG —Jajaran pengurus baru Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan pengurus Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Pinrang resmi dilantik...