Baru Saja Hirup Udara Bebas, Warga Panciro Ini Kembali Ditangkap Polisi Setelah Terlibat Kasus Curanmor di Kawasan Pelabuhan Paotere

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Ini bukan pertama kalinya RN berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap pada tahun 2022 oleh Polsek Paotere untuk kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali ditangkap oleh Polres Takalar dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

“Baru lima bulan lalu pelaku bebas dari Lapas Takalar. Tapi sekarang kembali beraksi,” ujar Kapolres.

Dijerat Pasal 362 KUHP

Kini, RN dan rekannya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan. “Kalau bisa tambahkan kunci pengaman tambahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Rise. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Disparbud Sinjai Ajak Pelajar Ikuti Audisi Gita Bahana Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Atlet Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin Persembahkan Medali Emas di Kejurnas Triathlon Seri 3 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BANJARBARU — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang bergengsi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Triathlon...

Heboh, Turnamen Sepakbola Putri Warnai Peringatan HUT RI di desa Bulutellue Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Turnamen sepak bola putri antar dusun se-Desa Bulutellue secara resmi ditutup pada Sabtu sore (26/7/2025),...

Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru !

PEDOMANRAKYAT, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah distributor atau agen yang menjual beras oplosan di Jalan...

Andi Amran Sulaiman Pakaikan Jas KKSS ke Agam Rinjani, Sinyal Kuat Rangkul Anak Muda

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di tengah keseriusan merumuskan arah kebijakan untuk periode 2025-2030, Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi...