Baru Saja Hirup Udara Bebas, Warga Panciro Ini Kembali Ditangkap Polisi Setelah Terlibat Kasus Curanmor di Kawasan Pelabuhan Paotere

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang pria berinisial RN (48), warga Panciro, Kabupaten Gowa, kembali ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian motor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Paotere, Makassar. Ironisnya, RN baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara untuk kasus serupa.

"Pelaku kami tangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Identitas dan keberadaannya berhasil kami lacak berkat keterangan saksi dan petunjuk di lapangan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, kepada wartawan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial JI alias Tatto (42), yang disebut sebagai rekan RN dalam menjalankan aksinya. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di daerah Kampung Parang, Kabupaten Takalar.

Modus Lama, Korban Lengah

Menurut AKBP Rise, RN bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor korban bernama Andi Mukramin. Sementara JI alias Tatto berperan sebagai joki atau pembawa kabur kendaraan hasil curian.

“Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci di dasbor motor. Itu jadi sasaran empuk buat mereka,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda ADV merah bernopol DD 5373 XAS dan satu unit HP Xiaomi warna hitam.

Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Ini bukan pertama kalinya RN berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap pada tahun 2022 oleh Polsek Paotere untuk kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali ditangkap oleh Polres Takalar dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

"Baru lima bulan lalu pelaku bebas dari Lapas Takalar. Tapi sekarang kembali beraksi," ujar Kapolres.

Dijerat Pasal 362 KUHP

Kini, RN dan rekannya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga :  Poros Toraja - Mamasa Terputus, 2 Titik Badan Jalan Tertutup Tanah Longsor

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan. "Kalau bisa tambahkan kunci pengaman tambahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan," tutup AKBP Rise. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Molor, Upacara pembukaan Jambore RAPI di Takalar 

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .     Pembukaan Jambore Rapida 24 Sulawesi Selatan yang bertempat di Topejawa Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten...

Jamaah Haji Khusus PT Darmawan Tour & Travel Tiba di Islamic Center Palaguna Kabupaten Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jamaah haji khusus PT Darmawan Tour & Travel akhirnya tiba di Islamic Center Palaguna, Kabupaten...

Tiba di Tanah Air, Jamaah Haji Khusus PT Darmawan Puji Layanan Maksimal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 178 jamaah haji khusus PT Darmawan Tour & Travel tiba di Tanah Air dengan...

Bangunan Tanpa Parkir Picu Masalah Lalu Lintas, Polda Sulsel Turun Tangan di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tim Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melakukan survei...