Menjajaki kemungkinan kolaborasi antara BAZNAS Makassar dan Kantor Tenaga Kerja untuk mengidentifikasi keterampilan yang dibutuhkan dan mengembangkan program pelatihan yang membekali mereka dengan perangkat yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan  berkelanjutan.
Kepada tamunya, baik H.Syaharuddin, Ahmad Taslim, H.Waspada Santing, maupun H.Jurlan Em saho’as sama sama mengurai sederet topik penting yang bertalian dengan kemajuan BAZNAS Kota Makassar. Di antaranya, menyangkut pengoptimalkan metode pengumpulan, dengan cara menggali strategi yang inovatif dan efektif untuk mengumpulkan dana zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS dari berbagai elemen masyarakat muslim, termasuk para ASN muslim Pemkot Makassar, jajaran Polres Pelabuhan Makassar, UPZ Masjid, pengusaha, dan masyarakat muslim lainnya.
Termasuk, menguraikan pengembangkan program distribusi strategis. Yaitu, mempelajari program-program berdampak yang dilaksanakan BAZNAS Makassar dalam penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dan, membangun kepercayaan dan transparansi public, dengan cara mengamati praktik terbaik dalam menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS guna menumbuhkan kepercayaan ummat.
Menurut mereka, BAZNAS Makassar didukung penuh Pemerintah Kota Makassar, sehingga ASN muslim termasuk para guru baik di SD, dan SMP muslim diambil 2,5 persen dari pendapatannya.
Seluruh dana yang dipotong dengan payroll sistem tidak tinggal lama di BAZNAS, melainkan langsung disalurkan kembali kepada mustahik seperti tertera dalam Al-Qur’an, khususnya surat At-Taubah, ayat 60. Ayat tersebut menyebut yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Penyaluran zakat berpegang pada prinsif tepat sasaran, berupa konsuntif dan pemberdayaan. Apalagi, zakat sebagai salah satu bentuk sedekah wajib bagi umat Islam yang mampu, memiliki potensi yang signifikan untuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kekayaan, dan pendanaan berbagai program pembangunan masyarakat.
“Konsumtif misalnya saja setiap bulan kami menyalurkan 150 paket keoada fakir miskin, sementara pemberdayaan misalnya bantuan UMKM, dan saat ini bantuan itik di kampung binaan BAZNAS di Kelurahan Lakkang. Ada 140 Kepala Keluarga yang menerima, dan setiap kepala kelurega menerima 15 ekor itik. Dalam waktu dekat sudah panen,” urai H.Syaharuddin.
Pemberian modal usaha itu dilakukan BAZNAS Kota Makassar, lantaran pelaku UMKM sering kali menghadapi berbagai kendala. Seperti akses modal yang terbatas, kurangnya pengetahuan tentang teknologi, serta minimnya jaringan pemasaran.
Bantuan yang diberikan BAZNAS Makassar, jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memungkinkan pelaku UMKM untuk bersaing di pasar. Dengan akses modal yang lebih baik, diharapkan mereka bisa mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.
Selain bantuan finansial, BAZNAS Makassar juga pernah melakukan pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM. Program ini mencakup pelatihan manajemen usaha, pemasaran, serta inovasi produk. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan pelaku UMKM dapat mengelola usaha mereka dengan lebih efektif.
Tiga prinsip aman dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Â adalah Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi pedoman utama BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). (din pattisahusiwa/tim media baznas makassar)