Selain itu, tukang potong hewan qurban tidak boleh diberikan sebagai upah, melainkan boleh diberikan sebagai sedekah atau hadiah. Kulit hewan qurban juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan upah tukang sembelih.
Ibadah qurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya bukan qurban,” kata Hasan Basri, mengutip hadits Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, Hasan Basri juga menjelaskan tentang perbedaan utama berqurban di Tanah Suci Makkah/Mina dan daerah kita adalah bahwa di Makkah/Mina, qurban dilakukan oleh jamaah haji sebagai bagian dari ibadah haji, proses terpusat dan dikoordinasi oleh otoritas haji, daging sering dibekukan dan dikirim ke negara miskin.
Sedangkan di daerah kita, qurban dilakukan oleh umat Muslim yang tidak berhaji, daging langsung dibagikan ke masyarakat sekitar.
Hasan Basri menyampaikan beberapa pesan penting untuk masyarakat muslim, yaitu bahwa qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar tradisi tahunan.
“Pastikan hewan qurban memenuhi syarat syar’i, jaga kebersihan, dan adab saat penyembelihan, serta sebarkan semangat berbagi dan kepedulian sosial melalui qurban,” tutupnya. (Deden)