Hati-hati Memilih Hewan Qurban, Berikut Tips dan Penjelasannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sulsel, Hari Raya Idul Adha adalah perayaan penting dalam agama Islam yang memperingati kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail, sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Namun, sebelum Nabi Ibrahim melaksanakan perintah tersebut, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai kurban.

Ustadz H. Hasan Basri, salah satu pembimbing ibadah haji dan umrah PT Darmawan Tour & Travel, menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan dan hewan yang sah untuk diqurbankan.

"Jenis hewan yang sah untuk diqurbankan diantaranya, unta yang berusia minimal 5 tahun, sapi atau kerbau minimal usia 2 tahun, kambing minimal usia 1 tahun, domba boleh berusia 6 bulan jika gemuk dan sehat." jelasnya.

Pembagian daging hewan qurban dilakukan dengan membaginya menjadi tiga bagian, yaitu 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk kaum fakir miskin, dan 1/3 untuk disedekahkan kepada kerabat, tetangga, atau masyarakat umum.

"Daging qurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, kepala, atau bagian lainnya," tegasnya.

Hasan Basri juga menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi syarat syar'i, seperti sehat jasmani, tidak cacat, tidak kurus kering, tidak buta, pincang, atau sakit parah.

"Hewan cacat tidak sah untuk dijadikan qurban," katanya, mengutip hadits Nabi SAW (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

Selain itu, tukang potong hewan qurban tidak boleh diberikan sebagai upah, melainkan boleh diberikan sebagai sedekah atau hadiah. Kulit hewan qurban juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan upah tukang sembelih.

Ibadah qurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).

"Siapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya bukan qurban," kata Hasan Basri, mengutip hadits Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga :  Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Wajo Tingkatkan KRYD di Tahapan Pilkada 2024

Selain itu, Hasan Basri juga menjelaskan tentang perbedaan utama berqurban di Tanah Suci Makkah/Mina dan daerah kita adalah bahwa di Makkah/Mina, qurban dilakukan oleh jamaah haji sebagai bagian dari ibadah haji, proses terpusat dan dikoordinasi oleh otoritas haji, daging sering dibekukan dan dikirim ke negara miskin.

Sedangkan di daerah kita, qurban dilakukan oleh umat Muslim yang tidak berhaji, daging langsung dibagikan ke masyarakat sekitar.

Hasan Basri menyampaikan beberapa pesan penting untuk masyarakat muslim, yaitu bahwa qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar tradisi tahunan.

"Pastikan hewan qurban memenuhi syarat syar'i, jaga kebersihan, dan adab saat penyembelihan, serta sebarkan semangat berbagi dan kepedulian sosial melalui qurban," tutupnya. (Deden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Belum Setahun Digunakan, GOR Rp 5 Milyar di Wajo Sudah Bocor, Kualitas Proyek Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO --  Kondisi Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...

Semangat TNI dan Rakyat Menggema di Malino: Pangdam Hasanuddin Buka Three Days Off Road Adventure 2025

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Suasana sejuk Malino dipenuhi semangat kebersamaan ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi membuka...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...