Hati-hati Memilih Hewan Qurban, Berikut Tips dan Penjelasannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sulsel, Hari Raya Idul Adha adalah perayaan penting dalam agama Islam yang memperingati kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail, sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Namun, sebelum Nabi Ibrahim melaksanakan perintah tersebut, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai kurban.

Ustadz H. Hasan Basri, salah satu pembimbing ibadah haji dan umrah PT Darmawan Tour & Travel, menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan dan hewan yang sah untuk diqurbankan.

"Jenis hewan yang sah untuk diqurbankan diantaranya, unta yang berusia minimal 5 tahun, sapi atau kerbau minimal usia 2 tahun, kambing minimal usia 1 tahun, domba boleh berusia 6 bulan jika gemuk dan sehat." jelasnya.

Pembagian daging hewan qurban dilakukan dengan membaginya menjadi tiga bagian, yaitu 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk kaum fakir miskin, dan 1/3 untuk disedekahkan kepada kerabat, tetangga, atau masyarakat umum.

"Daging qurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, kepala, atau bagian lainnya," tegasnya.

Hasan Basri juga menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi syarat syar'i, seperti sehat jasmani, tidak cacat, tidak kurus kering, tidak buta, pincang, atau sakit parah.

"Hewan cacat tidak sah untuk dijadikan qurban," katanya, mengutip hadits Nabi SAW (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

Selain itu, tukang potong hewan qurban tidak boleh diberikan sebagai upah, melainkan boleh diberikan sebagai sedekah atau hadiah. Kulit hewan qurban juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan upah tukang sembelih.

Ibadah qurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).

"Siapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya bukan qurban," kata Hasan Basri, mengutip hadits Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga :  Mahasiswa Demo Di Kantor Bupati Dan Gedung DPRD Bone

Selain itu, Hasan Basri juga menjelaskan tentang perbedaan utama berqurban di Tanah Suci Makkah/Mina dan daerah kita adalah bahwa di Makkah/Mina, qurban dilakukan oleh jamaah haji sebagai bagian dari ibadah haji, proses terpusat dan dikoordinasi oleh otoritas haji, daging sering dibekukan dan dikirim ke negara miskin.

Sedangkan di daerah kita, qurban dilakukan oleh umat Muslim yang tidak berhaji, daging langsung dibagikan ke masyarakat sekitar.

Hasan Basri menyampaikan beberapa pesan penting untuk masyarakat muslim, yaitu bahwa qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar tradisi tahunan.

"Pastikan hewan qurban memenuhi syarat syar'i, jaga kebersihan, dan adab saat penyembelihan, serta sebarkan semangat berbagi dan kepedulian sosial melalui qurban," tutupnya. (Deden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diduga Truk Material Kelebihan Muatan, Pasir dan Kerikil Berserakan, Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Andi Unru

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Material bangunan berupa pasir dan batu kerikil terlihat berserakan di badan Jalan Andi Unru, Kelurahan...

Mertua Walikota Parepare Amirul I’tikaf Kunjungan ke Masjid Raya Besar Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Untuk menyemarakkan kunjungan Majelis Syuhada di Masjid Raya Besar Kabupaten Pinrang, 26 Desember 2025 mendatang,...

Klarifikasi Humas Unhas dan Pakta Integritas di Pilrek

Oleh: Asri Tadda (Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas/SAPU) BEREDARNYA klarifikasi Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman, terkait dokumen...

HUT ke-1 GAN, Seminar Nasional Teguhkan Komitmen Kawal Program Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Astacita Nusantara (GAN) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang...