Hati-hati Memilih Hewan Qurban, Berikut Tips dan Penjelasannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sulsel, Hari Raya Idul Adha adalah perayaan penting dalam agama Islam yang memperingati kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail, sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Namun, sebelum Nabi Ibrahim melaksanakan perintah tersebut, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai kurban.

Ustadz H. Hasan Basri, salah satu pembimbing ibadah haji dan umrah PT Darmawan Tour & Travel, menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan dan hewan yang sah untuk diqurbankan.

"Jenis hewan yang sah untuk diqurbankan diantaranya, unta yang berusia minimal 5 tahun, sapi atau kerbau minimal usia 2 tahun, kambing minimal usia 1 tahun, domba boleh berusia 6 bulan jika gemuk dan sehat." jelasnya.

Pembagian daging hewan qurban dilakukan dengan membaginya menjadi tiga bagian, yaitu 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk kaum fakir miskin, dan 1/3 untuk disedekahkan kepada kerabat, tetangga, atau masyarakat umum.

"Daging qurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, kepala, atau bagian lainnya," tegasnya.

Hasan Basri juga menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi syarat syar'i, seperti sehat jasmani, tidak cacat, tidak kurus kering, tidak buta, pincang, atau sakit parah.

"Hewan cacat tidak sah untuk dijadikan qurban," katanya, mengutip hadits Nabi SAW (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

Selain itu, tukang potong hewan qurban tidak boleh diberikan sebagai upah, melainkan boleh diberikan sebagai sedekah atau hadiah. Kulit hewan qurban juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan upah tukang sembelih.

Ibadah qurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).

"Siapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya bukan qurban," kata Hasan Basri, mengutip hadits Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga :  Dewan Pakar ISKI Tampil di Hadapan Pejabat Polres Bulukumba

Selain itu, Hasan Basri juga menjelaskan tentang perbedaan utama berqurban di Tanah Suci Makkah/Mina dan daerah kita adalah bahwa di Makkah/Mina, qurban dilakukan oleh jamaah haji sebagai bagian dari ibadah haji, proses terpusat dan dikoordinasi oleh otoritas haji, daging sering dibekukan dan dikirim ke negara miskin.

Sedangkan di daerah kita, qurban dilakukan oleh umat Muslim yang tidak berhaji, daging langsung dibagikan ke masyarakat sekitar.

Hasan Basri menyampaikan beberapa pesan penting untuk masyarakat muslim, yaitu bahwa qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar tradisi tahunan.

"Pastikan hewan qurban memenuhi syarat syar'i, jaga kebersihan, dan adab saat penyembelihan, serta sebarkan semangat berbagi dan kepedulian sosial melalui qurban," tutupnya. (Deden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...

Berkah Idul Adha di IKB PPSP IKIP UP: Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban dengan Semangat Ketaatan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Idul Adha tahun ini menjadi momen yang sangat berarti bagi IKB PPSP IKIP UP....

Pengurus Masjid Taqwa Baru Orai Kelurahan Laelo Sembelih 8 Ekor Sapi Qurban, 250 Kepala Keluarga Terima Bantuan Daging

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengurus masjid Taqwa Baru Orai, Kelurahan Laelo, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, lakukan penyembelihan hewan qurban,...

Rumah Kosong di Jalan Dahlia Jadi Sasaran Pencuri, Begini Kronologinya

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Personel Polsek Tempe, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H. Abu, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)...