Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH (Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Wira Bhakti Makassar & Ketua Bara JP Sulawesi Selatan)

BELAKANGAN INI, wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik, seiring dengan adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI yang ditujukan kepada DPR RI dan MPR. Sebagai warga negara sekaligus akademisi, saya menilai penting untuk menyikapi isu ini secara jernih, dalam kerangka konstitusi dan semangat demokrasi.

Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki sistem Ketatanegaraan yang jelas. Segala dinamika politik, termasuk wacana pemakzulan, harus dijalankan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Kita tidak boleh terbawa arus opini yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang kita bangun bersama sejak era reformasi.

Pemakzulan bukanlah perkara sederhana. Itu adalah proses politik yang sangat serius, memerlukan bukti pelanggaran hukum yang berat, serta melewati tahapan prosedural yang ketat di lembaga legislatif dan yudikatif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pemakzulan justru dapat menciptakan preseden buruk bagi stabilitas negara dan martabat demokrasi.

Proses Pemilu di Indonesia menganut sistem pemilihan pasangan calon. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket oleh rakyat melalui pemilu yang sah. Oleh karena itu, posisi Wakil Presiden merupakan mandat langsung dari rakyat, dan tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pemilihan yang telah berlangsung secara konstitusional.

Dinamika politik memang bagian dari demokrasi. Namun, demokrasi yang sehat menuntut kedewasaan dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Jangan sampai kita terjebak pada narasi-narasi politis yang tidak berdiri di atas pijakan hukum yang kokoh.

Sebagai bangsa besar, mari kita jaga marwah institusi negara dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip ketatanegaraan. Perbedaan pendapat harus dihormati, namun tetap dalam koridor hukum dan etika demokrasi. (*)

Baca juga :  Rapkor Trantibum Kecamatan Tomoni Timur: Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Katopdam XIV/Hasanuddin Hadiri Sertijab Dandim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Topografi Kodam (Katopdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Ctp Abdul Muis Nur, S.Si., bersama Ketua Persit Kartika...

Kementan Gandeng TNI AL Bergerak Bersama Wujudkan Swasembada Kedelai

PEDOMANRAKYAT, LAMPUNG UTARA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memperkuat sinergi strategis...

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Tim Patmor Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Terus Keliling Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Siang dan malam, Tim Patroli Bermotor (Patmor) Satuan Samapta Polres Pelabuhan Makassar terus berkeliling di...

Tingkatkan Profesionalisme Tenaga Keamanan di Pelabuhan, Polres Pelabuhan Makassar dan PT PDS Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan profesionalisme tenaga keamanan di wilayah Pelabuhan Makassar, Polres Pelabuhan...