Lebih lanjut, HU mengaku telah menyurati kelurahan dan kecamatan sebagai bentuk penghormatan administratif sebelum melakukan pembongkaran pagar, namun justru mendapat tekanan. Ia menilai sikap Lurah dan Camat cenderung menghindari tanggung jawab karena takut terhadap tekanan warga.
“Saya bukan minta izin, tapi menunjukkan etika. Namun, saya justru ditekan seolah-olah saya pelaku pelanggaran. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar HU.
HU juga menyoroti turunnya aparat penyidik ke lokasi padahal belum ada laporan resmi yang masuk secara formal dan juga meminta kejelasan hukumnya.
Kuasa hukum HU menegaskan, jika ketidakpastian ini terus dibiarkan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah berpihak pada kebenaran hukum, bukan pada tekanan kelompok tertentu yang tidak memiliki dasar legal.
“Ini bukan soal siapa yang lebih banyak bersuara, tapi siapa yang benar di mata hukum. Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” pungkas Sofian.
Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan ke Lurah setempat melalui pesan dan panggilan via Whatsapp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. (*Rz)