Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum, Akses Jalan Milik HU di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi Diblokir dan Bukti Sertifikat Sah Dikesampingkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Akses jalan menuju lahan milik HU (inisial), yang terletak di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi, Kabupaten Gowa, diduga sengaja dihalangi meskipun HU telah mengantongi legalitas penuh berupa sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat kuasa pengelolaan dari pihak developer sejak 2023.

Merasa haknya dirampas, HU bersama kuasa hukumnya, A. Sofian Rauf Radja, SE, Ak, SH, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Dalam konferensi pers Minggu (8/6/2025) di Virendy Cafe Jl. A.P. Pettarani No.72 Makassar, Sofian menyebut tindakan penghalangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak dasar warga negara.

“Klien kami memiliki bukti kuat berupa sertifikat resmi, namun akses jalannya dipagari dan dihalangi oleh oknum warga. Ini adalah bentuk pengabaian hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Sofian.

Menurut penjelasan kuasa hukum, HU telah membeli akses jalan tersebut secara sah dan melakukan dua kali pembayaran yang dibuktikan dengan transaksi legal. Ironisnya, saat HU berupaya membuka akses yang menjadi haknya, muncul penolakan keras dari sebagian warga.

HU menyatakan dirinya sudah beritikad baik dengan menunggu proses musyawarah warga lebih dari sebulan dan bersedia memberikan kontribusi untuk pembangunan jalan sesuai aspirasi lingkungan. Namun, mediasi tidak menghasilkan keputusan, bahkan dukungan dari tokoh masyarakat pun berubah setelah muncul tekanan sosial.

Lebih lanjut, HU mengaku telah menyurati kelurahan dan kecamatan sebagai bentuk penghormatan administratif sebelum melakukan pembongkaran pagar, namun justru mendapat tekanan. Ia menilai sikap Lurah dan Camat cenderung menghindari tanggung jawab karena takut terhadap tekanan warga.

“Saya bukan minta izin, tapi menunjukkan etika. Namun, saya justru ditekan seolah-olah saya pelaku pelanggaran. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar HU.

Baca juga :  Melalui LPDP, Tim Peneliti Kembangkan Limbah Bulu Ayam Jadi Material Baru Ramah Lingkungan

HU juga menyoroti turunnya aparat penyidik ke lokasi padahal belum ada laporan resmi yang masuk secara formal dan juga meminta kejelasan hukumnya.

Kuasa hukum HU menegaskan, jika ketidakpastian ini terus dibiarkan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah berpihak pada kebenaran hukum, bukan pada tekanan kelompok tertentu yang tidak memiliki dasar legal.

“Ini bukan soal siapa yang lebih banyak bersuara, tapi siapa yang benar di mata hukum. Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” pungkas Sofian.

Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan ke Lurah setempat melalui pesan dan panggilan via Whatsapp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026: Catat Jam Tayang Dan Siaran TV Live

PEDOMANRAKYAT - Babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia menyisakan satu laga krusial bagi Timnas Indonesia. Skuad...

Lakukan Pendekatan Inovatif, PT Bosowa Energi dan PT Jasa Rekayasa Mandiri Gelar Pertemuan Kolaborasi Strategis

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Di tengah meningkatnya kebutuhan efisiensi energi nasional, PT Bosowa Energi selaku pengembang PLTU (Pembangkit Listrik...

Pantai Indah Bosowa: Destinasi Wisata dan Olahraga Sky Air yang Mengagumkan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pantai Indah Bosowa adalah salah satu destinasi wisata yang populer di Kota Makassar. Dengan...

Tertangkap Kamera, Pencuri Tas di RS Sawerigading Dibekuk Polisi

PEDOMANRAKYAT, PALOPO — Seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun dibekuk aparat Kepolisian Sektor Wara Utara, Palopo, Sulawesi...