Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum, Akses Jalan Milik HU di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi Diblokir dan Bukti Sertifikat Sah Dikesampingkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Akses jalan menuju lahan milik HU (inisial), yang terletak di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi, Kabupaten Gowa, diduga sengaja dihalangi meskipun HU telah mengantongi legalitas penuh berupa sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat kuasa pengelolaan dari pihak developer sejak 2023.

Merasa haknya dirampas, HU bersama kuasa hukumnya, A. Sofian Rauf Radja, SE, Ak, SH, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Dalam konferensi pers Minggu (8/6/2025) di Virendy Cafe Jl. A.P. Pettarani No.72 Makassar, Sofian menyebut tindakan penghalangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak dasar warga negara.

“Klien kami memiliki bukti kuat berupa sertifikat resmi, namun akses jalannya dipagari dan dihalangi oleh oknum warga. Ini adalah bentuk pengabaian hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Sofian.

Menurut penjelasan kuasa hukum, HU telah membeli akses jalan tersebut secara sah dan melakukan dua kali pembayaran yang dibuktikan dengan transaksi legal. Ironisnya, saat HU berupaya membuka akses yang menjadi haknya, muncul penolakan keras dari sebagian warga.

HU menyatakan dirinya sudah beritikad baik dengan menunggu proses musyawarah warga lebih dari sebulan dan bersedia memberikan kontribusi untuk pembangunan jalan sesuai aspirasi lingkungan. Namun, mediasi tidak menghasilkan keputusan, bahkan dukungan dari tokoh masyarakat pun berubah setelah muncul tekanan sosial.

Lebih lanjut, HU mengaku telah menyurati kelurahan dan kecamatan sebagai bentuk penghormatan administratif sebelum melakukan pembongkaran pagar, namun justru mendapat tekanan. Ia menilai sikap Lurah dan Camat cenderung menghindari tanggung jawab karena takut terhadap tekanan warga.

“Saya bukan minta izin, tapi menunjukkan etika. Namun, saya justru ditekan seolah-olah saya pelaku pelanggaran. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar HU.

Baca juga :  Sekjen PP GPI Kecam Pernyataan Menag yang Membandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

HU juga menyoroti turunnya aparat penyidik ke lokasi padahal belum ada laporan resmi yang masuk secara formal dan juga meminta kejelasan hukumnya.

Kuasa hukum HU menegaskan, jika ketidakpastian ini terus dibiarkan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah berpihak pada kebenaran hukum, bukan pada tekanan kelompok tertentu yang tidak memiliki dasar legal.

“Ini bukan soal siapa yang lebih banyak bersuara, tapi siapa yang benar di mata hukum. Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” pungkas Sofian.

Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan ke Lurah setempat melalui pesan dan panggilan via Whatsapp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemprov Sulsel Kunjungan Kerja Ke Kaltara, Malam Ini Lakukan Pertandingan Persahabatan Mini Soccer di Tanjung Selor

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Dalam rangka menjalin silaturahim lebih erat sekaligus membahas peluang dan potensi daerah yang dapat...

Elstar Bus, Pilihan Utama untuk Perjalanan Nyaman dan Berkesan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Els Wisata Marendeng melalui brand Elstar Bus terus memperkuat posisinya sebagai penyedia transportasi pariwisata...

Bupati Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap II di BLK Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Toraja Utara menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) tahap II jurusan Operator...

PMI Soppeng Luncurkan Program “PMI Satukan Rasa ,Satu Kantong Darah,Satu Rumah “

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Ketua PMI Sulawesi Selatan Dr Adnan Purichta Ichsan SH MH melantik Ir Selle KS Dalle...