PEDOMANRAKYAT, PALOPO — Seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun dibekuk aparat Kepolisian Sektor Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan, setelah terekam kamera pengawas mencuri tas milik keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Sawerigading. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 08 Juni 2025, dan pelaku ditangkap 24 jam kemudian, Senin dini hari, 09 Juni 2025.
Perempuan itu bernama Hijrayanti, warga Kelurahan To'Bulung, Kecamatan Bara, yang juga dikenal dengan nama panggilan Mama Fais. Ia ditangkap di sekitar kompleks rumah sakit tempat ia melancarkan aksinya.
"Pelaku kami amankan setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan rumah sakit. Identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV," ujar Ipda Muhammad Nur, pelaksana harian Kapolsek Wara Utara, yang menggantikan Ipda Didit selama menjalankan ibadah haji, saat dikonfirmasi, Senin siang, 09 Juni 2025.
Korban pencurian adalah Aprianti Indarwati, yang tengah menunggui suaminya di ruang perawatan Anggrek B.4. Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 03.30 Wita, Aprianti tertidur setelah menaruh tas putih miliknya di atas meja di dalam ruang rawat. Saat terbangun pukul 10.00 Wita, tas tersebut telah lenyap.
Dalam tas itu terdapat sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM, kartu ATM, surat-surat berharga, serta uang tunai sekitar Rp5,8 juta.
Dua cincin emas dengan berat total dua gram juga dilaporkan hilang, namun hingga kini masih dalam proses pelacakan.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mendapati seorang perempuan berpakaian merah muda dan bersarung keluar dari ruangan pasien pada waktu yang sama dengan hilangnya barang. Ciri-ciri itu cocok dengan Hijrayanti.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," kata Muhammad Nur.
Tas korban berikut sebagian isinya telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, uang tunai sebesar Rp2,2 juta disebut telah digunakan pelaku untuk melunasi utang pribadi.
“Kami masih menyelidiki keberadaan perhiasan emas milik korban yang belum ditemukan,” ujarnya.
Hijrayanti kini meringkuk di sel tahanan Polsek Wara Utara. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, polisi juga masih membuka kemungkinan, Hijrayanti pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. "Penyidik sedang mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain," kata Muhammad Nur.
Sementara itu, keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan sistem keamanan di RS Sawerigading. Indah Nur Fadillah, 25 tahun, yang juga merupakan korban kehilangan, menyesalkan respons lambat pihak rumah sakit.
"Awalnya mereka mengatakan semua CCTV tidak aktif. Setelah saya desak dan protes keras, barulah mereka memeriksa ulang dan menemukan satu rekaman yang ternyata masih berfungsi," kata Fadillah.
Ia menduga masih ada kamera lain yang aktif saat kejadian, tetapi tidak diperiksa secara menyeluruh. “Kalau benar ada banyak CCTV, seharusnya digunakan sebagaimana mestinya, bukan cuma jadi pajangan,” katanya dengan nada kesal.
Fadillah juga menambahkan, tas yang dicuri sebelumnya disimpan di dalam lemari. “Malam itu kami tertidur sekitar pukul dua dini hari, jadi saat kejadian pukul setengah empat, kami dalam kondisi tertidur lelap,” ucapnya.
Ia mempertanyakan tanggung jawab pihak rumah sakit bila sistem pengamanan seperti CCTV dibiarkan tak berfungsi. “Ini bukan sekadar kehilangan barang, tapi juga soal rasa aman pasien dan keluarga,” Nur Fadillah menandaskan. (Nuryadin)