Pemda Wajo Segera Bentuk Satgas Gabungan Untuk Lakukan Sidak Rumah Bernyanyi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Semangat penertiban dan penegakan aturan kembali bergema di Kabupaten Wajo. Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang akan segera turun lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah bernyanyi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Wajo.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai legalitas dan dampak operasional rumah bernyanyi terhadap lingkungan sosial. Fokus utama Satgas adalah memastikan seluruh rumah bernyanyi telah mengantongi izin usaha resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Ini bukan tindakan sepihak, tapi bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab,” tegas Armayani di hadapan para awak media usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Bupati, Rabu (11/6/2025).

Satgas ini dibentuk secara kolaboratif dan melibatkan lintas sektor, terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, serta didukung oleh personel Polres Wajo dan Kodim Wajo.

Kombinasi ini diharapkan memberikan kekuatan baik dari sisi teknis, hukum, maupun pengamanan.

"Tim gabungan ini akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Kami akan lihat apakah perizinannya lengkap, tata ruangnya sesuai, dan tentu saja apakah rumah bernyanyi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Wajo ingin memastikan bahwa hiburan dan bisnis dapat berjalan seiring dengan kenyamanan masyarakat. “Kita tidak anti-hiburan, tapi semua harus taat aturan. Kita ingin Wajo tertib, aman, dan tetap hidup dengan semangat budaya serta nilai-nilai lokal,” tukas Armayani.

Sidak pertama dijadwalkan dalam waktu dekat, dan masyarakat diimbau untuk mendukung langkah ini dengan melaporkan jika menemukan rumah bernyanyi yang diduga tidak memiliki izin resmi atau menyalahi aturan operasional.

Baca juga :  Hadir Untuk Masyarakat, Unit Lantas Polsek Ujung Tanah Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya

“Wajo bersih, Wajo tertib, hiburan tetap jalan, aturan tetap dijunjung!,” tandasnya. (Deden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam, Mayjen TNI Windiyatno Sambut Dankodaeral VI di Makodam Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat memperkuat persatuan dan soliditas antarmatra, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi...

Menggugat Tempo: Upaya Kementan Jaga Kemerdekaan Pers yang Profesional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa...

DPRD Pinrang Laksanakan Rapim untuk Bahas Ranperda Perubahan APBD Pinrang Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang melaksanakan rapat konsultasi pimpinan untuk membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran...

Pemkab Sinjai Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah dengan penuh khidmat...