PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan ketangguhan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Berkat koordinasi cepat dan sigap di bawah arahan Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K, MH, CPM, satuan ini berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan sejumlah barang elektronik dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 Wita Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH, warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka. AH ditangkap setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox berwarna hijau silver, dengan nomor polisi DT 6468 DV.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 07.30 Wita di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Korban Ani Sumarni, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi mendalam, terduga AH juga mengakui telah melakukan serangkaian tindak pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari, di antaranya :
Pencurian 1 unit Handphone merek iPhone 8 Plus pada 8 Juni 2025 di Jl. Alam Mekongga, Kelurahan Lamokato dengan kerugian Rp 4.250.000.
Pencurian uang tunai sebesar Rp 500.000 di Hotel Bidara Kolaka.