Pencurian dua unit Handphone pada 9 Juni 2025 di Jl. Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kolaka.
Dan sejumlah aksi pencurian lainnya yang dilakukan di Kota Kendari.
Barang bukti yang hasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox DT 6468 DV dan 3 buah HP Curian.
Tersangka AH diketahui sempat menyerahkan motor hasil curian kepada seseorang berinisial AS alias C yang berada di Jl. Bekicot. Saat ini, aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. (Bara)