PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG – Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli Serdang. PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) yang sebelumnya menjabat PLT Kepala Bidang Penyuluhan (MR ) Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang diduga telah menempatkan seorang penyuluh pertanian di Kecamatan Batang Kuis yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Informasi yang dihimpun Minggu (15/6/2025) menyebutkan, Ilham , seorang sarjana teknik yang ditunjuk sebagai Koordinator Penyuluh di BPP Batang Kuis yang baru, diduga tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian dan belum pernah mengikuti UKOM (Uji Kompetensi Penyuluh)
serta belum pernah mengikuti latihan dasar penyuluh dan secara otomatis tidak bisa menjadi seorang penyuluh.

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Perpres No.35 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Koordinator Penyuluh di BPP harus menduduki jabatan fungsional senior. Dan juga dengan demikian, UU No.16 Tahun 2006 menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan.

Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan bukan khusus di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

Sumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan atas penunjukan tersebut. Menurutnya, pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang, merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Bagaimana seorang sarjana teknik yang belum menjadi pejabat fungsional khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian? Ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi dan profesionalisme,” tegas sumber tersebut.

Keputusan kontroversial ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja penyuluh lapangan (PPL) dan program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :  Napak Tilas di Situs Perjanjian Topekkong Akan Warnai HJS Ke 460

Dugaan ketidakprofesionalan PLT Kabid PSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghambat pencapaian target produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang.

Tindakan PLT Kabid PSP ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Halut Piet Hein Babua Pantau Langsung Pelaksanaan Perawatan DSA di Catlab RSUD Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Alat DSA yang berada di Catlab RSUD Tobelo sejak Agustus 2025, semakin memberikan kemudahan...

Dalam Rangka Operasi Lilin 2025, Kapolres Pelabuhan Makassar Turun ke Lapangan Pastikan Kesiapan Pengamanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantati turun...

Gelar Road Show Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Dengan Tingkat Resiko Rendah, Dinas PM-PTSP Halut Buat Pelayanan Gratis

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), maka Dinas Penanaman...

Gedung Pesantren Muhammadiyah Diresmikan, Kenyamanan Belajar Santri Diciptakan

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Peresmian sebuah gedung atau fasilitas publik merupakan sebuah ritual transisi dari proyek pembangunan menjadi...