PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG – Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli Serdang. PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) yang sebelumnya menjabat PLT Kepala Bidang Penyuluhan (MR ) Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang diduga telah menempatkan seorang penyuluh pertanian di Kecamatan Batang Kuis yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Informasi yang dihimpun Minggu (15/6/2025) menyebutkan, Ilham , seorang sarjana teknik yang ditunjuk sebagai Koordinator Penyuluh di BPP Batang Kuis yang baru, diduga tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian dan belum pernah mengikuti UKOM (Uji Kompetensi Penyuluh)
serta belum pernah mengikuti latihan dasar penyuluh dan secara otomatis tidak bisa menjadi seorang penyuluh.
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Perpres No.35 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Koordinator Penyuluh di BPP harus menduduki jabatan fungsional senior. Dan juga dengan demikian, UU No.16 Tahun 2006 menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan.
Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan bukan khusus di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Sumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan atas penunjukan tersebut. Menurutnya, pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang, merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Bagaimana seorang sarjana teknik yang belum menjadi pejabat fungsional khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian? Ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi dan profesionalisme,” tegas sumber tersebut.
Keputusan kontroversial ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja penyuluh lapangan (PPL) dan program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan ketidakprofesionalan PLT Kabid PSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghambat pencapaian target produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan PLT Kabid PSP ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.