PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli Serdang. PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) yang sebelumnya menjabat PLT Kepala Bidang Penyuluhan (MR ) Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang diduga telah menempatkan seorang penyuluh pertanian di Kecamatan Batang Kuis yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Informasi yang dihimpun Minggu (15/6/2025) menyebutkan, Ilham , seorang sarjana teknik yang ditunjuk sebagai Koordinator Penyuluh di BPP Batang Kuis yang baru, diduga tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian dan belum pernah mengikuti UKOM (Uji Kompetensi Penyuluh)
serta belum pernah mengikuti latihan dasar penyuluh dan secara otomatis tidak bisa menjadi seorang penyuluh.

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Perpres No.35 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Koordinator Penyuluh di BPP harus menduduki jabatan fungsional senior. Dan juga dengan demikian, UU No.16 Tahun 2006 menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan.

Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan bukan khusus di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

Sumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan atas penunjukan tersebut. Menurutnya, pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang, merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

"Bagaimana seorang sarjana teknik yang belum menjadi pejabat fungsional khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian? Ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi dan profesionalisme," tegas sumber tersebut.

Keputusan kontroversial ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja penyuluh lapangan (PPL) dan program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :  Gelar Buka Puasa Bersama di Pondok Madinah, PAS82 Bagikan Ratusan Paket Ramadan Kepada Guru dan Alumni

Dugaan ketidakprofesionalan PLT Kabid PSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghambat pencapaian target produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang.

Tindakan PLT Kabid PSP ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

Diduga PLT Kabid PSP Deli Serdang salah menempatkan dan menunjuk orang untuk menjadi seorang Kordinator karena tidak sesuai dengan kapasitas nya. Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait penunjukan tersebut.

Langkah tegas dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang. Keberhasilan program ketahanan pangan tidak bisa dikompromikan dengan penunjukan pejabat yang tidak kompeten.

Desakan agar Bupati Deli Serdang mengevaluasi dan mencabut SK pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh semakin menguat. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal tanggung jawab atas keberhasilan program ketahanan pangan nasional.

Saat PLT Kabid PSP pertanian Kabupaten Deli Serdang ( MR ) dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, tujuan dari rotasi ini, untuk mendobrak orang orang yang makan gaji tanpa melakukan sesuatu yang bisa membangun pertanian yang manfaatnya bisa dirasakan petani dan masyarakat karena terbiasa dizona nyaman atau nyaman dikantor Kabupaten saja.

Ia menambahkan, untuk itu saya ambil resiko dengan tujuan perbaikan SDM dengan penyegaran lingkungan kerja dan tentunya saya akan kasih UU yang baru dan mendukung untuk pembangunan SDM penyuluhan.

"Saya buat ini sewaktu saya masih PLT Kabid penyuluhan dari Maret 2025, dan 11 x direvisi, terus sampai terakhir diteken kadis di Mei, silahkan tanyakan ke Kadis langsung apakah beliau benar memberikan saya statement untuk menjalankan tugas mengevaluasi dan memberi surat peringatan sampai merotasi anggota saya di penyuluhan ?," terangnya .

Baca juga :  DWP Unit DPKH Sinjai Adakan Sosialisasi dan Rapat Penyusunan Program Kerja

Keterangan Kabid PSP pertanian Kabupaten Deli Serdang diduga sudah melampaui batas wewenangnya sebagai Kabid. Keputusan dan wewenang yang dilakukannya diduga melampaui keputusan dari seorang Kepala Dinas.

Diduga Dinas pertanian Kabupaten Deli Serdang memiliki 2 matahari, diharapkan Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan bisa mengambil sikap tentang adanya dugaan dualisme kepemimpinan di Dinas Pertanian.

Profesionalisme Bupati sebagai Kepala Daerah sedang dipertaruhkan dan ditonton masyarakat dan petani Deli Serdang. (Tim/HD )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...

Mahasiswa Teknik Elektro UMI Kunjungi PT. Energi Bayu Jeneponto, Pelajari Penerapan Energi Bersih

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO -- Sebanyak 40 mahasiswa dari Program Studi Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan kegiatan Kunjungan...