RUU KUHAP Diuji di Kampus, Restorative Justice Disorot

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah ahli hukum, akademisi, dan pejabat negara berkumpul di Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa, 17 Juni 2025.

Mereka bukan sekadar datang untuk berbicara, tetapi membawa satu wacana besar yang kini tengah mendesak di tubuh sistem peradilan pidana Indonesia yaitu revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Seminar Legislatif Nasional bertema "Revisi RUU KUHAP : Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan" itu menjadi ruang diskusi terbuka yang mengulas celah, tantangan, dan prospek KUHAP yang sudah berusia lebih dari empat dekade. Dari ruang akademik, desakan terhadap pembaruan hukum pidana formal itu kembali bergema.

“Bayangkan, sejak 1981 hingga kini belum pernah dilakukan revisi menyeluruh. Padahal hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujar Muh Amiruddin, akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin yang juga menjadi salah satu pembicara.

Ia pun menekankan pentingnya jaminan kebebasan warga negara saat berhadapan dengan hukum, khususnya dalam memberikan keterangan tanpa tekanan dari aparat penegak hukum.

Sorotan lain datang dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran jaksa dalam pendekatan restorative justice.

Menurutnya, revisi KUHAP harus memuat penguatan posisi jaksa sebagai pengendali perkara, bukan sekadar pelaksana hukum acara.

“Restorative justice bukan sekadar jalan pintas penyelesaian kasus. Ini adalah cara baru negara menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat,” kata Soetarmi.

Pendekatan restoratif juga menjadi bahasan utama Dr. Heriyanto dari Bidkum Polda Sulsel. Ia mengutip pemikiran Howard Zehr, tokoh penting dalam pemikiran keadilan restoratif.

Menurut Heriyanto, paradigma ini memindahkan fokus keadilan dari negara ke korban. “Jika criminal justice menempatkan pelanggaran sebagai kesalahan terhadap negara, maka restorative justice melihatnya sebagai pelanggaran terhadap sesama manusia. Korban menjadi pusat, dan keadilan diwujudkan melalui pemulihan,” ujarnya.

Baca juga :  Terima Kunjungan Awak Media, Wakapolsek Baras Mamuju Utara : Polri dan Awak Media Harus Bersinergi

Di sisi legislatif, anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, yang akrab disapa daeng Ical, menggarisbawahi urgensi strategis revisi KUHAP.

Ia menyebut sejumlah kelemahan mendasar dalam draf lama, seperti ketimpangan kekuasaan, lemahnya perlindungan hukum bagi tersangka dan korban, serta belum adanya kerangka hukum yang memadai dalam menghadapi era digital.

“Hak dasar tersangka dan korban tidak diatur secara operasional. Belum lagi tantangan bukti elektronik, penyadapan digital, dan penggeledahan cloud yang belum diakomodasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Tadjuddin Rachman, Ketua Dewan Kehormatan Peradi, mengingatkan, setiap perubahan undang-undang harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur hukum.

“Regulasi baru tanpa kesiapan sistem hanya akan menambah kekacauan. Perubahan harus menyeluruh dan terintegrasi,” katanya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., yang membuka seminar itu menekankan pentingnya acara semacam ini sebagai sarana mahasiswa mendekatkan teori dengan praktik.

“Tidak mudah mendatangkan para narasumber ini. Mereka datang bukan hanya membawa gagasan, tetapi juga pengalaman riil di lapangan,” ujarnya.

Di tengah dinamika hukum nasional yang terus bergerak, seminar ini menjadi pengingat, yaitu hukum tak bisa berjalan di tempat. Perubahan adalah keniscayaan. Dan revisi KUHAP yang telah lama tertunda, adalah salah satu jalan menuju keadilan yang lebih adil, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Antusias Tinggi, Ribuan Guru dan Pelajar di Sinjai Ikuti Jalan Sehat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Guru...

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN...

Akad Nikah Fiqar–Falih: Pertemuan Dua Keluarga Besar, Dalam Suasana Haru dan Kehangatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di balik pintu kaca Lotus Ballroom lantai dua Hotel Four Points by Sheraton Makassar, suasana...

Arwan Tjahjadi Resmikan Loka Loka: Ruang Kreatif Baru yang Hidupkan Semangat UMKM Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang semangat baru untuk mendorong kreativitas dan pemberdayaan UMKM kembali bergema di Makassar. Sabtu (22/11/2025),...