PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Banyaknya keluhan masyarakat akan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng diantisipasi Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Soppeng dengan melakukan pertemuan koordinasi dengan pihak Bea Cukai .
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH didampingi Kanit III Tipidter Ipda Harmoko S,Sos melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pare Pare Jufri Sanusi bersama pejabat Fungsional Sebsem Atrimus di ruang kerja Kasat Reskrim ,Rabu 18 Juni 2025 .
Dalam pertemuan terebut dibahas berbagai dinamika di lapangan,mulai dari pemetaam wilayah rawan distribusi ,jenis rokok ilegal yang beredar ,hingga modus penyebaran yang kian kompleks . Langkah ini dilakukan merupakan bagian dan penguatan sinergi antar instansi dalam menindak pelanggaran hukum di bidang cukai .Jajaran Polres Soppeng akan terus mendukung langkah represif maupun preventif termasuk edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak ikut terjerat dalam jaringan distribusi ilegal .
Pada kesempatan tersebut Bea Cukai Pare Pare memaparkan hingga Mei 2025 tercatat sudah 82 kali penindakan terhadap rokok ielagal dengan jumlah total 965.200 batang yang diamankan . Nilai denda cukai yang berhassil dikumpulkan Rp737.647.000.
Hasil pertemuan meliputi pemetaan ulang titik distribusi yang arwan ,penjadwalan operasi gabungan yang bakal digelar dalam waktu dekat ,mekanisme pelaporan masyarakat yang lebih cepat dan aman serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Pihak Polres dan Bea Cukai juga berkomitmen bersama untuk terus mengawal kebijakan pengawasan barang kena cukai secara berkelanjutan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana SIK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain menyebutkan peredaran rokok ilegal bukan masalah sepele dan harus segera diatasi. Rokok tanpa cukai kata Kapolres adalah bentuk pelanggaran yang sistematis bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan
membahayakan masyarakat,tambah Kapolres (ard)