Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MT juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti,” ujar Zulkifli.
Kejaksaan menjerat MT dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal subsider, penyidik mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Maros masih membuka kemungkinan penambahan tersangka.
“Penyidikan kasus ini disebut terus bergulir dan memeriksa aliran dana ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” Kajari Maros Zulkifli menandaskan. (Hdr)