PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan MT, Sekretaris Dinas sekaligus Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kajari Maros, Zulkifli, menyampaikan MT diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyidikan mendalam, tim kami menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisialnya MT pejabat di Diskominfo Maros,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Modus yang dilakukan MT bersama pihak lain dalam kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pembayaran layanan internet untuk Command Center Dinas Kominfo.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, negara dirugikan hingga Rp1.049.469.989.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MT juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti,” ujar Zulkifli.
Kejaksaan menjerat MT dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal subsider, penyidik mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Maros masih membuka kemungkinan penambahan tersangka.
"Penyidikan kasus ini disebut terus bergulir dan memeriksa aliran dana ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat," Kajari Maros Zulkifli menandaskan. (Hdr)