Sekdis Diskominfo Maros Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan MT, Sekretaris Dinas sekaligus Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Kajari Maros, Zulkifli, menyampaikan MT diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyidikan mendalam, tim kami menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisialnya MT pejabat di Diskominfo Maros,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Modus yang dilakukan MT bersama pihak lain dalam kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pembayaran layanan internet untuk Command Center Dinas Kominfo.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, negara dirugikan hingga Rp1.049.469.989.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MT juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti,” ujar Zulkifli.

Kejaksaan menjerat MT dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal subsider, penyidik mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Maros masih membuka kemungkinan penambahan tersangka.

"Penyidikan kasus ini disebut terus bergulir dan memeriksa aliran dana ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat," Kajari Maros Zulkifli menandaskan. (Hdr)

Baca juga :  Dosen FHISIP UT Teliti Isu Hybrid Layanan Kesehatan Di Daerah 3T Sebatik Kaltara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...