PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jelang hari Bhayangkara Polri yang jatuh pada 1 Juli 2025, Rusdianto alias Fery, pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap perempuan atas laporan Tanty Rudjito, mengeluarkan pernyataan mengejutkan kepada awak media saat ditemui di sebuah kedai kopi kawasan Jl. Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sabtu (21/6/2025).
“Saya menilai proses hukum ini dipaksakan. Polisi terlalu cepat menetapkan saya sebagai tersangka, Saya menduga pelaku ada main dengan pihak kepolisian, padahal bukti tidak jelas. Ini seperti skenario untuk menjebak saya,” ujarnya lantang.
Fery bahkan menuding bahwa dirinya telah dijadikan "tumbal hukum" tanpa dasar yang kuat, mengklaim bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Ia mengaku sempat ditahan 2 minggu tanpa mengetahui secara pasti kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
“Kalau memang saya melakukan penganiayaan, mana buktinya? Kenapa saya tidak pernah melihat proses hukum yang fair sejak awal? Saya diperlakukan seperti pelaku kriminal kelas berat tanpa ada ruang pembelaan,” tegasnya.
Ia pun menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum balik terhadap pihak kepolisian baik yang ada di Polsek maupun yang ada di Polrestabes, atas dugaan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi aparat dalam penanganan kasusnya.
Namun pernyataan Fery ini menuai pertanyaan serius. Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi, laporan polisi nomor : LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, sudah diproses sejak Januari 2024.
Selain itu, hasil visum medis serta status P21 dari Kejaksaan Negeri Makassar menunjukkan bahwa bukti-bukti dianggap lengkap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dari pantauan langsung awak media pada hari klarifikasi, kondisi Fery tampak sehat bugar. Tidak ada alasan medis yang menghalangi pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), sebagaimana pernah diklaim oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Tanty Rudjito, korban dalam perkara ini, menanggapi dengan tegas, “Kalau pelaku merasa tidak bersalah, silakan buktikan di pengadilan. Tapi jangan gunakan media untuk membalikkan keadaan seolah-olah dia korban. Ini bukan pertarungan opini, ini soal keadilan.”
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos, MH menyampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon pada Jumat (20/6/2025) bahwa berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada hari Senin, 23 Juni 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan realisasi dari pernyataan Kapolsek tersebut. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali digantung tanpa kepastian? (*)