Fraksi Gerindra DPRD Pinrang Soroti Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hairuddin menyoroti, hubungan antar pertumbuhan ekonomi belum nampak nyata pada upaya pengentasan kemiskinan. Dikatakan, angka pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tinggi, belum tentu akan memberikan dampak pada penurunan angka kemiskinan. Sehingga ini perlu mendapatkan perhatian dan dapat dituangkan dalam RPJMD tersebut.

Sebelumnya, Bupati Irwan Hamid dalam pengantarnya menyebutkan, RPJMD ini telah diselaraskan dengan dokumen RPJM Nasional dan tingkat provinsi, agar keterpaduan kebijakan antara pusat dan daerah dapat sejalan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Bupati Irwan meyakini, Ranperda RPJMD disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan, yang mengarahkan seluruh kebijakan, program, dan penganggaran terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Di dalamnya telah tercermin perencanaan yang menyeluruh, partisipatif, dan terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.

“RPJMD Tahun 2025–2029 ini disusun dengan visi pembangunan daerah yaitu Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju dan Mandiri,” kata Bupati Irwan.

Guna mewujudkan visi itu, katanya, dalam RPJMD telah ditetapkan lima misi pembangunan, yaitu Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana, Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru, Mewujudkan kualitas SDM yang berdaya saing, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, serta Mewujudkan ketahanan sosial dan keluarga yang tangguh.

Sementara itu, Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi saat mengetok palu sidang mengungkapkan, penyusunan RPJMD in harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Ini merupakan implementasi terhadap amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda RPJPD, RPJMD dan perubahannya serta Instruksi Mendagri nomor 2/2025 tentang tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029. (busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mardiah Terpilih Aklamasi, Babak Baru PGRI Parepare Dimulai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...