Fraksi Gerindra DPRD Pinrang Soroti Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hairuddin menyoroti, hubungan antar pertumbuhan ekonomi belum nampak nyata pada upaya pengentasan kemiskinan. Dikatakan, angka pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tinggi, belum tentu akan memberikan dampak pada penurunan angka kemiskinan. Sehingga ini perlu mendapatkan perhatian dan dapat dituangkan dalam RPJMD tersebut.

Sebelumnya, Bupati Irwan Hamid dalam pengantarnya menyebutkan, RPJMD ini telah diselaraskan dengan dokumen RPJM Nasional dan tingkat provinsi, agar keterpaduan kebijakan antara pusat dan daerah dapat sejalan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Bupati Irwan meyakini, Ranperda RPJMD disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan, yang mengarahkan seluruh kebijakan, program, dan penganggaran terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Di dalamnya telah tercermin perencanaan yang menyeluruh, partisipatif, dan terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.

“RPJMD Tahun 2025–2029 ini disusun dengan visi pembangunan daerah yaitu Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju dan Mandiri,” kata Bupati Irwan.

Guna mewujudkan visi itu, katanya, dalam RPJMD telah ditetapkan lima misi pembangunan, yaitu Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana, Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru, Mewujudkan kualitas SDM yang berdaya saing, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, serta Mewujudkan ketahanan sosial dan keluarga yang tangguh.

Sementara itu, Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi saat mengetok palu sidang mengungkapkan, penyusunan RPJMD in harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Ini merupakan implementasi terhadap amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda RPJPD, RPJMD dan perubahannya serta Instruksi Mendagri nomor 2/2025 tentang tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029. (busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ali Dan Muawiyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Kolaka Buka Kompetisi Lomba Bulutangkis,Volly dan Esport

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kolaka menggelar lomba Bulutangkis, Volly dan Esport...

Penerbangan Rute Toraja – Manado Resmi Dibuka

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Resmi dibuka penerbangan langsung Rute Toraja–Manado dan dimulai beroperasi penerbangan perdana melalui Bandara Toraja...

Pengurus APSI Pinrang Dilantik, Sekda Pinrang Optimis APSI Jadi Pendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Sulsel, Muliono Caco melantik secara resmi Pengurus APSI Kabupaten...

Bahasa Inggris Masuk Pesantren, Kemenag Gandeng Kedubes AS

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komitmen meningkatkan mutu pengajaran bahasa Inggris di lingkungan madrasah dan pesantren mulai menemui bentuk konkret. Kepala...