PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Enam fraksi di DPRD Pinrang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pinrang Tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Nasrun Paturusi dengan agenda Penerimaan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Selasa (24/6).
Keenam fraksi di DPRD Pinrang yang menyampaikan pandangan umumnya, masing-masing Fraksi Nasdem dengan juru bicara Chaeril Anwar, Fraksi Golkar (Muh Ramdhani), Fraksi Gerindra (Hairuddin Bakri), Fraksi PKB (Abbas Sirajuddin), Fraksi Amanat Persatuan (Muhammad Amir) dan Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat dengan juru bicara Muh Fahmi Fahri. Meskipun semua fraksi menyatakan menerima Ranperda tersebut, namun mereka tetap memberikan catatan penting kepada pihak eksekutif.
Dalam pendangan umum Fraksi Gerindra, yang dibacakan Hairuddin Bakri, Fraksi Gerindra menanggapi serius sambutan pengantar Bupati Pinrang, Irwan Hamid terkait Ranperda RPJMD tersebut.
Menurut Hairuddin, RPJMD merupakan BluePrint Rencana Pembangunan Pinrang ke depan sehingga dalam penyusunannya perlu dilakukan secara partisipatif dan transparan dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan serta memastikan pembangunan yang dilakukan hingga 5 tahun ke depan masyarakat merasa dilibatkan.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan dan mendorong pembentukan dinas/badan dalam rangka pengelolaan pendapatan asli daerah, khususnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga tidak tergantung pada dana transfer dari pusat/dana perimbangan pusat dan daerah.
Hairuddin juga memanggapi salah satu misi Bupati Pinrang, yaitu Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru. Menurut Hairuddin, RPJMD ini hendaknya tidak terlalu tergantung pada dana perimbangan pusat tetapi mendorong potensi lokal yang dimiliki.
Hairuddin menyoroti, hubungan antar pertumbuhan ekonomi belum nampak nyata pada upaya pengentasan kemiskinan. Dikatakan, angka pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tinggi, belum tentu akan memberikan dampak pada penurunan angka kemiskinan. Sehingga ini perlu mendapatkan perhatian dan dapat dituangkan dalam RPJMD tersebut.
Sebelumnya, Bupati Irwan Hamid dalam pengantarnya menyebutkan, RPJMD ini telah diselaraskan dengan dokumen RPJM Nasional dan tingkat provinsi, agar keterpaduan kebijakan antara pusat dan daerah dapat sejalan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Bupati Irwan meyakini, Ranperda RPJMD disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan, yang mengarahkan seluruh kebijakan, program, dan penganggaran terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Di dalamnya telah tercermin perencanaan yang menyeluruh, partisipatif, dan terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.
"RPJMD Tahun 2025–2029 ini disusun dengan visi pembangunan daerah yaitu Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju dan Mandiri,” kata Bupati Irwan.
Guna mewujudkan visi itu, katanya, dalam RPJMD telah ditetapkan lima misi pembangunan, yaitu Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana, Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru, Mewujudkan kualitas SDM yang berdaya saing, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, serta Mewujudkan ketahanan sosial dan keluarga yang tangguh.
Sementara itu, Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi saat mengetok palu sidang mengungkapkan, penyusunan RPJMD in harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Ini merupakan implementasi terhadap amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda RPJPD, RPJMD dan perubahannya serta Instruksi Mendagri nomor 2/2025 tentang tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029. (busrah)