PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pemusnahan arsip pertanggungjawaban keuangan tahun 2013 di Kantor Keuangan Kodam ( KUDAM ) XIV Hasanuddin merupakan kegiatan keenam kalinya, dengan jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 25.600.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kearsipan yang baik. Pemusnahan arsip yang digelar di Kantor Kudam XIV Hasanuddin Jl Opu Daeng Risadju Makassar, Rabu 25/06/2025.
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, menyatakan bahwa pemusnahan arsip ini menunjukkan bahwa KUDAM XIV Hasanuddin adalah institusi vertikal yang sehat dan akuntabel. Menurutnya, salah satu indikator lembaga sehat adalah rutin melakukan pemusnahan arsip.
Proses pemusnahan arsip ini telah melalui beberapa tahap, termasuk penilaian, pendaftaran, dan pembentukan panitia pemusnah. Dokumen-dokumen yang dimusnahkan telah dianggap tidak memiliki nilai guna lagi dan telah memenuhi kriteria untuk dimusnahkan.
Hadir pada Pemusnahan Arsip KUDAM
Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2013 KUDAM XIV Hasanuddin TA 2025 ini adalah Inspektorat Kodam (Irdam) XIV Hasanuddin Letkol Andi Paduppai, Bagian Hukum Kodam XIV Hasanuddin Mayor Gustaman.
Untuk unsur Kudam XIV Hasanuddin, hadi pula Wakil Komandan Kudam XIV Hasanuddin Kolonel CKU Jamaluddin, Mayor Andi Zaiful serta para perwira, bintara, tamtama serta para ASN KUDAM XIV Hasanuddin.
Dari unsur DPK Provinsi Sulsel hadir pula Koordinator Arsiparis Sulawesi Selatan Irzal Natsir, SE.,M.Si dan Arsiparis Ahli Madya Andi Bachtiar, S.Sos.,MA.
Pemusnahan arsip ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2024, KUDAM XIV Hasanuddin bahkan mendapatkan penghargaan sebagai institusi vertikal terbaik di Sulawesi Selatan untuk kategori tata kelola kearsipan. ( ab )