PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaram (Damkar) Kabupaten Sinjai terus melakukan upaya dalam pemberantasan rokok ilegal.
Salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sinjai Timur, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sinjai yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Andi Hariyani Rasyid. Adapun narasumber yakni Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor KPP Bea Cukai Makassar.
Kadis Satpol PP dan Damkar Sinjai Agung Budi Prayogo mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Andi Hariyani Rasyid dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai salah satu upaya strategis dalam meningkatkan pemahaman Masyarakat terhadap ketentuan cukai, khususnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap peserta yang hadir, baik dari unsur pemerintah maupun Masyarakat umum dapat menjadi agen perubahan, ikut mengedukasi lingkungan sekitar tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.
"Dengan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen, kita optimis dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sinjai," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Sinjai juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai, serta memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBH CHT) dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahtreraan masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti peserta dari Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Sinjai Timur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Pelajar dan para Pelaku Usaha. (AaN)