PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Berawal dari laporan masyarakat ,tim gabungan SatReskrim dan Sat Intelkam Polres Soppeng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi rokok ilegal di Kecamatann Lilirilau, Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.00
Dalam penggerebekan siang itu tim gabungan berhasil mengamankan lelaki HS (40 tahun) serta barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal Merk NEW SMITH BOLD ,kertas pembungkus dan peralatan produksi rumahan lainnya .
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH menegaskan begitu menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas di rumah tersebut memproduksi rokok ilegal ,langsung dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Polisi memastikan di tempat tersebut memproduksi rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai resmi . Dari hasil pengembangan Polisi juga menemukan lokasi pengemasan rokok yang berada di lokasi yang berbeda namun masih dalam wilayah Kecamatan Lilirilau . Hal ini sebagai upaya tindak lanjut hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Soppeng berkomitmen penuh memberantas segala bentuk aktifitas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen .Kami akan menindak tegas dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku
Kepada segenap lapisan masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui ada aktifitas yang sama .Penegakan hukum terhadap rokok ilegal bukan hanya soal aturan tetapi juga soal perlindungan terhadap masyarakat dan hak negara atas pendapatan yang sah ,tambah Kapolres.(ard)