“Dari hasil sidak ini gabungan kami telah menyita sekitar 415 bungkus dengan 10.500 batang rokok ilegal dari 12 merk rokok. Barng ini dilakukan penyjlitaan oleh Bea Cukai sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, operasi ini juga para pemilik toko dan masyarakat diberikan edukas mengenai bahaya rokok ilegal serta pentingnya memilih produk yang legal.
“Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko atau pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai,” bebernya.
Operasi ini tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi akan menyasar seluruh Kecamatan di Kabupaten Sinjai sehingga peredaran rokok ilegaldapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat. (AaN)