PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kantor Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Sinjai menggelar sidak rokok ilegal di toko/kios yang berada di Pasar Mannanti Kecamatan Tellulimpoe, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan yang bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut oleh Dinas Pol PP dan Damkar bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Makassar.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sinjai Muh. Nur Abdullah mengatakan bahwa upaya ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di Sinjai yang merugikan negara.
Dalam operasi ini, petugas gabungan melakukan pengecekan di berbagai toko dan warung yang menjual rokok. Mereka memeriksa keberadaan pita cukai pada setiap bungkus rokok. Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu disita karena dianggap ilegal.
"Dari hasil sidak ini gabungan kami telah menyita sekitar 415 bungkus dengan 10.500 batang rokok ilegal dari 12 merk rokok. Barng ini dilakukan penyjlitaan oleh Bea Cukai sebagai barang bukti," jelasnya.
Selain melakukan penindakan, operasi ini juga para pemilik toko dan masyarakat diberikan edukas mengenai bahaya rokok ilegal serta pentingnya memilih produk yang legal.
"Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko atau pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai," bebernya.
Operasi ini tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi akan menyasar seluruh Kecamatan di Kabupaten Sinjai sehingga peredaran rokok ilegaldapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat. (AaN)