Selain itu kata dia, kebijakan mutasi dan promosi pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah hendaknya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini sangat penting guna menyerap kebijakan pusat dan menyesuaikannya dengan kebutuhan serta dinamika di daerah,”ungkapnya.
Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah agar pelayanan publik tetap optimal dan reformasi birokrasi berjalan efektif.
Dalam rapat ini Bupati didampingi oleh Kepala BKPSDMA Sinjainl Lukman Mannan serta beberapa pejabat di Lingkup BKPSDMA Sinjai. (AaN)