Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, tim segera membawa KRW ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KRW alias WAW, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, SIK, MH, CPM melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M, SE menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk peredaran Narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian atau program SAHABAT POLRI.
Kombinasi sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. (*)