Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu 10,57 Gram, Ungkap Jaringan Lapas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka. Berbekal informasi dari program SAHABAT POLRI yang digagas oleh Kapolres Kolaka, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M.SE berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (29/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Di lokasi tersebut, Tim mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW (27), warga Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,57 gram, yang sempat dilempar oleh tersangka ke jalan saat mencoba melarikan diri. Selain itu, diamankan pula sebuah bungkus rokok, satu lembar tisu, dan satu unit Handphone berwarna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tim menemukan KRW alias WAW sedang berdiri di samping pagar Hotel bersama seorang rekannya, ketika hendak diamankan, keduanya melarikan diri. Rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW mencoba melarikan diri dengan berlari. Setelah pengejaran sejauh sekitar 200 meter, KRW berhasil diamankan. Dalam pengejaran itu, pelaku sempat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa berisi Narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, KRW mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Kendari.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, tim segera membawa KRW ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Hardiknas 2024, Transformasi Pendidikan Enrekang Meniti Generasi Kurikulum Merdeka Belajar

KRW alias WAW, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, SIK, MH, CPM melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M, SE menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk peredaran Narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian atau program SAHABAT POLRI.

Kombinasi sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...