Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak agar penyelidikan ini tak berhenti di permukaan. “Kami mendukung penuh agar kasus ini dibongkar secara terang benderang,” ujar Kadir saat dihubungi secara terpisah.
ACC mendesak Polres Pangkep memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan berpotensi memperoleh keuntungan dari proyek ini, termasuk vendor, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga unsur pimpinan dan pegawai sekretariat.
Mereka juga mendorong keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif.
Data yang dikumpulkan ACC menunjukkan, pada 2023 Sekretariat DPRD Pangkep menggelar pengadaan jasa kebersihan senilai Rp576 juta dengan mekanisme e-purchasing.
Paket tersebut dijalankan oleh CV CM sepanjang Januari hingga Desember tahun itu. Setahun berselang, proyek serupa kembali digulirkan, kali ini dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp729,2 juta, dan dilaksanakan oleh CV SJ. Masa pelaksanaan tetap satu tahun penuh, dari Januari hingga Desember 2024.
Kadir menyoroti sistem pembayaran yang dilakukan per bulan, bukan sekaligus sebagaimana lazimnya pengadaan tahunan.
“Pembayaran dilakukan per bulan, tergantung dari nilai kontrak yang telah disepakati,” ungkapnya.
Meski e-purchasing dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi, ACC melihat celah korupsi justru terbuka lebar bila pengawasan lemah.
“Sistem ini memungkinkan kontrak langsung tanpa proses lelang. Kami menduga kuat telah terjadi pengaturan sejak awal antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia. Bahkan bisa jadi proyek ini titipan dari oknum berpengaruh di DPRD Pangkep,” tuding Kadir.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan dewan. Media ini pun akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (Hdr)