PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hj. Herni Damayanti akhirnya diringkus.
Perempuan 55 tahun yang terjerat kasus penggelapan pajak senilai lebih dari Rp1,7 miliar itu dibekuk saat tengah bersembunyi di rumah kos miliknya di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Penangkapan Herni berlangsung dini hari, Selasa, 30 Juni 2025. Operasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Tanpa perlawanan, Herni langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Makassar, sebelum diterbangkan menuju Jayapura untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
“Hj. Herni adalah terpidana dalam perkara tindak pidana perpajakan. Ia telah dijatuhi vonis pidana penjara dan denda yang cukup besar, namun sempat melarikan diri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan.
Lanjutnya, kasus perpajakan yang menyeret Herni bermula dari aktivitasnya sebagai Direktur PT Tinggal Landas Jaya.
Dalam kurun waktu Januari 2016 hingga Desember 2017, kata Soetarmi lagi, perusahaan tersebut memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun tak disetorkan ke kas negara.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hitungan penyidik mencapai Rp1.701.013.943,” ungkap Soetarmi.
Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis pada 21 September 2023. Namun putusan itu sempat berubah di tingkat banding dan kembali diperbaiki oleh Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 3415/Pid.Sus/2024 tertanggal 23 Juli 2024.
Beber Soetarmi, majelis hakim kasasi menolak permohonan terpidana dan menetapkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, disertai denda dua kali lipat nilai PPN yang digelapkan yaitu sekira Rp627.579.610.