PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Ranperda RPJMD Pinrang tahun 2025-2029 yang saat ini masih dalam penggodokan DPRD Pinrang, berawal dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam merumuskan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD, yang sebelumnya telah ditandatangani bersama antara Bupati dan DPRD Pinrang dalam rapat paripurna Dewan, 30 April 2025 lalu, pihak eksekutif memastikan bahwa Arah Kebijakan Pembangunan Pinrang dalam lima tahun ke depan benar-benar berbasis aspirasi masyarakat, selaras dengan Kebijakan Provinsi dan Nasional, serta mempertimbangkan dinamika dan potensi lokal.
Hal ini juga sejalan dengan keinginan DPRD Pinrang, seperti yang telah disampaikan dalam pandangan umum masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi mengungkapkan, penyusunan RPJMD merupakan tindak lanjut amanat UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86/2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Penyusunan RPJMD ini, kata Nasrun, juga harus mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam rapat paripurna yang mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Pinrang itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid menyampaikan bahwa hal ini menjadi dasar dalam melanjutkan proses penyusunan Rancangan RPJMD yang lebih rinci dan terarah.
Bupati Irwan menyebut, di dalam Ranwal RPJMD ini mencakup Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah. Dimana, Visi Pembangunan tersebut adalah Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju dan Mandiri.
Untuk mewujudkan visi tersebut, telah disusun 5 poin penting sebagai misinya. Pertama, melaksanakan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur berbasis indeks layanan infrastruktur wilayah, pembangunan infrastruktur vital dan sarana – prasarana publik dasar serta meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis ekonomi hijau dengan mengoptimalkan pengelolaan tata ruang wilayah dalam rangka pelestarian ekosistem, adaptasi perubahan iklim dan mitigasi bencana.
Misi kedua, yaitu meningkatkan produktifitas pertanian dan perikanan sebagai sumber utama penghasilan masyarakat dan penggerak roda perekonomian daerah serta meningkatkan dan mengembangkan sektor UMKM, usaha ekonomi kreatif, sektor jasa, perdagangan dan perindustrian serta sektor usaha kreatif lainnya untuk menciptakan peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ketiga, meningkatkan pencapaian kualitas hidup masyarakat atas pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan.
Keempat, meningkatkan kompetensi dan kinerja aparatur daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi institusional, digitalisasi dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan dan peningkatan sarana prasarana dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik digital.
Misi kelima, yaitu menguatkan peran lembaga sosial kemasyarakatan, keagamaan, Adat, Organisasi Politik, Profesi, PKK dan kepemudaan/kemahasiswaan sebagai upaya untuk menangkal dampak negatif dari transformasi budaya global.
Bupati Irwan menegaskan, dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab eksekutif, melainkan juga legislatif dan seluruh komponen daerah dan masyarakat. (busrah)