Pemkab Soppeng Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU: Terkait Perlindungan JKK dan JKM bagi Non ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di ruang kerja Bupati , Rabu 02 Juli 2025 .

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar I Nyoman Hary Sujana. Perjanjian kerja sama terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

I Nyoman katakan bahwa kunjungan dan pertemuan silaturahmi dengan Bupati Soppeng sekaligus menyampaikan perkembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan amanat pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 . Program ini memberikan perlindungan menyeluruh termasuk JKK dan JKM ,jaminan pensiun dan jaminan hari tua ,kehilangan pekerjaan sekaligus melengkapi jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan .Dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat diharapkan dalam upaya mendukung perlindungan kepada pekerja termasuk pekerja rentan .

Acara dirangkai penyerahan santunan JKM kepada Ibu Elvina selaku isteri Almarhum Muhamamd Yunus Pegawai non ASN Dinas Satpol PP sebesar Rp124.500.000 . Begitupula kepada Ibu Arifa isteri almarhum Langka pegawai non ASN Dinas PPK dan UKM menerima santunan JKM Rp42 juta . Elvina selaku ahli waris menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas santunan yang diterima . Saya terharu karena tidak pernah menyangka akan menerima santunan sebesar ini .Terimakaish kepada pemerintah Kabipaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan kepeduliannya .

Bupati Soppeng katakan perjanjian kerjasama yang ditandatangani hari itu merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pegawai termasuk non ASN. Semoga dengan penyerahan santunan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta bermanfaat bagi masa depan anak anak mereka.

Baca juga :  Akomodir Kelompok Disabilitas, Ketua DPW PSI Sulsel Serahkan SK Biro Penggalangan Kelompok Khusus

Penandatanganan perjanjian kerjasama dan penyerahan santunan dihadiri Kepala Dinas PMPTSP dan Nakertrans Andi Dhamrah S,Sos MM ,Asisten , Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul bersama staf .(ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wakil Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Komunikasi Digital dalam Pemerintahan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menekankan pentingnya transformasi komunikasi pemerintah di era...

Sultan Tajang Kembali Serap Aspirasi Warga Sabbangparu, Bukti Nyata Kolaborasi Membangun Desa

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Sultan Tajang, S.H.I., menggelar kegiatan reses masa...

Kadis Dikbud Pinrang Apresiasi Kegiatan MKKS SMP

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP se Kabupaten Pinrang, menggelar rapat berkala sekaligus mensosialisasikan...

Piala AFF 2025, Vietnam “Hattrick” Juara Piala AFF

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Tim Nasional U-23 Vietnam membuktikan diri sebagai tim terbaik di Asia Tenggara, setelah tampil sebagai...