PEDOMANRAKYAT, MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui pelaksanaan Operasi Antik 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Mapolres Maros, Kamis (3/7/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan hasil pelaksanaan operasi yang berlangsung selama dua puluh hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Maros, AKBP Douglas menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan total 18 orang tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).
"Operasi Antik ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Maros. Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram, ganja sintetis sebanyak 1.405 gram, obat keras berjumlah 1.276 butir, serta uang tunai hasil dari transaksi narkoba," ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, sebagian besar tersangka ditangkap di kawasan padat penduduk yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba. Dalam pengembangannya, polisi juga menemukan bahwa beberapa pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi setelah menjalani hukuman sebelumnya.
"Kami menemukan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup variatif. Beberapa di antaranya memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba secara terselubung," tambah Kapolres Douglas.
Pelaksanaan Operasi Antik merupakan bagian dari agenda tahunan Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum di Indonesia. Operasi ini dirancang untuk menekan angka peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang kian mengancam generasi muda.
Polres Maros turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga komunitas lokal untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan warga, kita bisa mewujudkan Kabupaten Maros yang lebih aman dan bersih dari narkoba," tegas AKBP Douglas.
Seluruh tersangka yang saat ini telah diamankan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Kesehatan RI terkait penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa izin resmi. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan narkoba.
Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku lainnya serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat terlibat dalam aktivitas haram tersebut. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Maros. (And)